banner 728x250

Polisi Sita Ijazah Jokowi untuk Uji Forensik: Polda Metro Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | isnews.net | Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), baik ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun ijazah Sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan sebelumnya.

Penyitaan dilakukan setelah Presiden Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, ijazah tersebut kini akan diperiksa lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri.

banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan proses penyitaan tersebut dan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keabsahan dokumen yang dituding palsu oleh pihak-pihak tertentu di media sosial dan forum publik.

“Penyidik telah menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Presiden RI untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik. Ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7).

Tidak hanya ijazah milik Presiden Jokowi, polisi juga menyita sejumlah ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di sekolah dan universitas yang sama. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan pembanding dalam uji forensik, guna memastikan tidak ada perbedaan struktural, jenis tinta, kertas, atau stempel resmi yang menandakan adanya pemalsuan.

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ketua Umum Relawan Solidaritas Indonesia, Silfester Matutina, yang melaporkan adanya upaya pencemaran nama baik terhadap Presiden melalui tuduhan ijazah palsu yang disebarkan secara luas di media sosial.

Silfester menyebut, tudingan ini bukan hanya mencoreng nama baik pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pendidikan nasional, termasuk UGM dan SMA tempat Presiden pernah menempuh pendidikan.

“Kami melaporkan lima orang dengan tuduhan penghasutan, fitnah, dan penyebaran hoaks soal ijazah Bapak Presiden. Proses hukum harus berjalan agar ini menjadi pelajaran. Tidak semua bisa disebarkan bebas tanpa bukti,” kata Silfester usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7).

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak pelapor dan saksi ahli. Pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi sebagai saksi pelapor disebut berlangsung singkat dan terbatas pada klarifikasi data pendidikan yang sudah terverifikasi sebelumnya.

Silfester menambahkan bahwa akan ada lebih banyak nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Yang kami laporkan lima, tapi kemungkinan bisa bertambah. Ini tergantung hasil penyidikan. Kami tidak bisa sebutkan siapa saja, karena itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pemeriksaan Presiden Jokowi sebagai saksi pelapor berlangsung secara tertutup dan dijadwalkan beberapa hari sebelumnya dengan pengamanan ketat.

Proses uji forensik terhadap dokumen akan dilakukan di Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri, yang memiliki kompetensi dalam memverifikasi keaslian dokumen resmi, mulai dari jenis kertas, teknik pencetakan, tanda tangan, dan stempel institusi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan berhati-hati, mengingat menyangkut nama baik Presiden sekaligus potensi fitnah yang meluas.

“Kami tidak gegabah. Semua bukti akan diuji secara ilmiah. Prinsipnya, hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan pribadi maupun lembaga negara,” kata Kombes Ade Ary.

Silfester, sebagai pihak pelapor, juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak berspekulasi selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini mencuat sejak pertengahan 2022, ketika sejumlah pihak di media sosial dan forum diskusi daring menuding bahwa ijazah pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari SMA hingga kuliah adalah palsu. Tudingan itu sempat ramai bahkan dibawa ke jalur hukum, namun pengadilan saat itu menolak gugatan yang tidak dilengkapi bukti kuat.

Meski sempat mereda, isu ini kembali mencuat pasca-pemilu 2024 ketika kelompok oposisi dan buzzer digital kembali mengangkat isu tersebut sebagai bagian dari narasi pembusukan terhadap pemerintahan Jokowi. Pihak istana kala itu menyatakan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi sudah diverifikasi dan terbukti sah oleh lembaga terkait.

Namun, dengan adanya laporan resmi dari relawan pendukung Presiden, kini Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum lanjutan dengan membuktikan secara ilmiah melalui uji forensik.

Kasus ini menempatkan kepolisian pada posisi krusial dalam membuktikan kebenaran secara ilmiah sekaligus menjaga wibawa hukum di ruang publik. Jika tuduhan terbukti tidak berdasar, maka ini menjadi contoh konkret bagaimana fitnah digital dan hoaks bisa berujung pidana.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti. Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel.

Bukan hanya soal ijazah semata, kasus ini adalah ujian terhadap tanggung jawab digital masyarakat di era informasi. Ketika ujaran kebencian dan fitnah bisa viral dalam hitungan jam, maka negara melalui institusi hukumnya, harus hadir membatasi kebebasan yang melanggar batas hukum dan moral.

Presiden Jokowi, yang kini telah dua periode memimpin negara, menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum. Namun, publik berharap kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan keadilan bukan hanya untuk membela nama baik satu individu, tetapi demi menjaga kewarasan ruang publik di Indonesia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *