JAKARTA | isnews.net | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan yang lebih berat kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, hukuman Zarof diperberat dari semula 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Perkara ini menyita perhatian luas karena bukan hanya menyangkut suap dan gratifikasi, tetapi juga temuan fantastis saat penggeledahan: uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan 50 kilogram di rumah sang mantan pejabat tinggi peradilan.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara itu, upaya dilakukan untuk mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kotor—suatu bentuk intervensi yudisial yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik Mahkamah Agung, tetapi juga membahayakan integritas sistem hukum nasional,” tegas Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan.
Selain mencoba menyuap hakim kasasi, Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dalam jumlah yang tidak wajar, yang dinilai sebagai bentuk lain dari korupsi terstruktur.
Babak paling dramatis dalam perkara ini terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Zarof. Hasil penggeledahan tersebut membuat geger jagat penegakan hukum Indonesia. Ditemukan:
-
Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai total ±Rp 920 miliar
-
Emas batangan seberat 50 kilogram
Temuan ini membuat publik bertanya-tanya: dari mana semua kekayaan itu berasal, dan berapa lama praktik korupsi berlangsung hingga terkumpul sebanyak itu?
Sejumlah pihak menilai, kekayaan tersebut mustahil dikumpulkan hanya dari gaji dan tunjangan sebagai pejabat struktural di Mahkamah Agung. Laporan harta kekayaan Zarof juga tidak mencerminkan angka fantastis tersebut, memunculkan dugaan adanya kekayaan gelap yang disembunyikan selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas dua dakwaan utama: percobaan suap dan gratifikasi. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif dan tidak sebanding dengan dampak perbuatannya terhadap sistem hukum nasional.
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis lebih berat: 18 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta pembayaran uang pengganti, dengan ancaman pidana tambahan apabila tidak dibayar.
Dalam pembacaan putusan, pernyataan keras dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, yang dikenal sebagai hakim yang tegas dan berintegritas tinggi.
“Peradilan adalah tempat terakhir rakyat mencari keadilan. Ketika oknum di dalamnya justru memperjualbelikan hukum, maka runtuhlah tiang negara,” ujar Albertina.
Ia menambahkan bahwa tindakan Zarof merupakan bentuk pengkhianatan terhadap profesi dan lembaga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
“Uang Rp 920 miliar dan emas 50 kilogram itu tidak akan pernah cukup untuk membeli kembali kepercayaan publik. Keadilan tidak bisa ditebus dengan uang,” tegasnya.
Salah satu aspek menarik dalam perkara ini adalah keterkaitannya dengan perkara Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB, yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dita Amelia di Surabaya. Kasus itu menjadi sorotan nasional karena dugaan adanya intervensi kekuasaan dan ketidakadilan dalam proses hukum.
Zarof Ricar diduga berperan sebagai “perantara lobi” untuk mempengaruhi hakim kasasi agar putusan ringan terhadap Ronald tidak dibatalkan. Meskipun gagal, upaya tersebut cukup untuk menyeretnya ke dalam jeratan hukum setelah aparat penegak hukum menemukan komunikasi dan transaksi mencurigakan.
Temuan kekayaan superjumbo di rumah Zarof memperkuat persepsi masyarakat bahwa korupsi bukan lagi insidental, tetapi sudah menjadi struktur dalam sistem hukum Indonesia. Banyak aktivis dan pengamat menilai bahwa Zarof hanyalah “salah satu ujung dari jaringan yang lebih luas”.
“Kalau satu orang bisa simpan hampir Rp 1 triliun di rumah, itu berarti sistem kontrol internal Mahkamah Agung dan sistem pelaporan kekayaan negara tidak berjalan,” ujar Emerson Yuntho, pengamat hukum dan antikorupsi.
Pusat perhatian kini beralih pada upaya lanjutan dari Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang melibatkan lebih banyak pejabat peradilan atau pengacara elite. Dukungan publik pun mengalir deras agar penyidikan tidak berhenti pada Zarof Ricar semata.
“Uang sebanyak itu tidak bisa hanya berasal dari satu kasus. Pasti ada praktik berulang dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana ke luar negeri,” ujar mantan penyidik KPK.
Vonis berat terhadap Zarof Ricar harus menjadi momentum reflektif bagi Mahkamah Agung, Kejagung, dan semua aparat penegak hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku dari internal lembaga hukum sendiri merupakan langkah penting, tetapi belum cukup jika tidak dibarengi dengan reformasi menyeluruh dan sistem audit yang kuat.
Tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, kasus Zarof bisa jadi bukan yang terakhir, hanya yang kebetulan terungkap.


















