banner 728x250

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Malam ini: Keppres Abolisi dan Amnesti Diteken Presiden Prabowo

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | isnews.net | Dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, akan resmi keluar dari tahanan malam ini setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Kamis malam.

Menurut Supratman, Keppres itu sudah dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara sejak kemarin malam, menyusul persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Presiden akan menandatangani Keppres malam ini. Begitu ditandatangani, Keppres langsung dikirimkan ke lembaga pemasyarakatan tempat Pak Tom dan Pak Hasto ditahan, dan proses administratif pembebasan mereka akan segera dilakukan,” ujar Supratman.

banner 325x300

Abolisi dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dan diperinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, sehingga perkara yang bersangkutan secara hukum dianggap selesai. Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan kolektif terhadap satu atau sekelompok orang, umumnya berkaitan dengan kasus politik atau konflik sosial.

“Ini adalah langkah konstitusional, bukan kebijakan politis,” tegas Supratman. Ia menambahkan bahwa permohonan abolisi dan amnesti sebelumnya telah dikaji secara menyeluruh oleh tim gabungan dari Kemenkumham, Kejaksaan Agung, serta Kantor Staf Presiden.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan, Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi hukum dalam pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Juri menuturkan, Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 RI. Selain itu, kata Juri, pemberian abolisi dan amnesti tersebut juga bertujuan menjaga persatuan bangsa Indonesia. Menurut dia, Prabowo berkeyakinan bahwa persatuan dan gotong royong semua elemen bangsa merupakan kunci kemajuan Indonesia.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan importasi gula tahun 2021–2022. Meski dalam amar putusan hakim disebutkan bahwa Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut dan tindakannya didasarkan pada “keputusan kolektif dan dalam situasi darurat harga pangan”, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis atas dasar kesalahan administratif dan dugaan perbuatan melawan hukum.

Vonis terhadap Tom menuai kontroversi luas di kalangan akademisi, pelaku usaha, dan publik. Banyak yang menilai bahwa vonis tersebut lebih bersifat “politis” daripada “yuridis”, mengingat Tom dikenal sebagai figur reformis dan teknokrat yang selama ini konsisten dalam mendesak transparansi tata kelola pangan dan perdagangan.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo, maka seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan, dan semua akibat hukum dari perkara tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

“Bagi saya, ini soal kebenaran jangka panjang. Saya bersyukur negara memberi ruang untuk koreksi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersuara untuk keadilan,” ujar Tom melalui pernyataan tertulis dari Rutan KPK yang disebarluaskan tim kuasa hukumnya malam ini.

Berbeda dengan Tom, Hasto Kristiyanto menerima amnesti sebagai bagian dari gelombang pengampunan terhadap lebih dari seribu orang terhukum yang dikategorikan sebagai “narapidana politik” dalam kurun waktu 2019–2024. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam perkara “penghasutan terhadap institusi negara” yang berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa besar menolak revisi Undang-Undang Pemilu dan dugaan kecurangan pemilu 2024.

Amnesti yang diterima Hasto dinilai sebagai bagian dari pendekatan rekonsiliatif yang diambil pemerintahan Prabowo-Gibran dalam meredam tensi politik nasional. Banyak pengamat menilai bahwa pemerintahan saat ini mencoba mengakhiri babak panjang konflik horizontal dan kriminalisasi yang terjadi selama masa pemilu lalu.

“Hasto adalah bagian dari elemen masyarakat sipil dan oposisi yang bersuara kritis. Pemberian amnesti kepada beliau adalah bentuk pengakuan bahwa demokrasi tidak boleh mati oleh perbedaan pendapat,” ujar politisi senior dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Dalam pernyataan yang dirilis melalui kuasa hukumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam dan akan terus berjuang dalam jalur konstitusional. “Amnesti ini bukan sekadar pembebasan fisik, tapi juga pengakuan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Saya akan terus mengabdi kepada bangsa melalui jalan politik yang damai,” tulis Hasto.

Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti ini menuai respons beragam dari kalangan politik dan masyarakat sipil. Di satu sisi, banyak pihak yang mengapresiasi langkah tersebut sebagai bukti kenegarawanan dan kepemimpinan yang mengedepankan rekonsiliasi dan keadilan substantif. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penggunaan hak prerogatif tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD), Maria Widyastuti, menilai keputusan ini merupakan langkah politik yang tepat jika didasarkan pada evaluasi objektif. “Kita harus belajar dari masa lalu, bahwa penggunaan abolisi dan amnesti bukan untuk kepentingan elite, tetapi untuk pemulihan kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PBHI, Adnan Topan Husodo, menegaskan pentingnya ke depan pemerintah memperbaiki sistem peradilan dan penegakan hukum agar kasus seperti ini tidak terulang. “Bebasnya Tom dan Hasto harus jadi momentum evaluasi menyeluruh. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi peristiwa penting dalam dinamika politik dan hukum di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Langkah ini menunjukkan niat untuk menyatukan kembali berbagai elemen bangsa yang sempat terpecah akibat rivalitas politik dan penegakan hukum yang kontroversial.

Kini, sorotan publik akan beralih pada bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kewenangan prerogatif dengan akuntabilitas. Apakah ini akan menjadi preseden positif dalam perjalanan hukum di Indonesia atau justru membuka peluang manipulasi kekuasaan? Jawabannya akan bergantung pada langkah-langkah selanjutnya dari Presiden dan para pemangku kepentingan lainnya.

Untuk sementara, malam ini menjadi malam kebebasan—bukan hanya bagi dua tokoh politik nasional, tetapi juga bagi prinsip-prinsip keadilan yang sempat terkekang dalam jerat kontroversi. Tom pulang dengan nama yang dipulihkan. Hasto pulang dengan semangat baru untuk memperjuangkan hak-hak sipil. Dan bangsa ini, semoga, sedang menuju arah yang lebih jernih.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *