banner 728x250

Polres Dompu Ungkap Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten

banner 120x600
banner 468x60
Wakapolres Dompu saat Konferensi Pers

Dompu-NTB, Is News.Net – Kepolisian Resor Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan lintas kabupaten yang dilakukan oleh dua pemuda asal Bima.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap aksi perampasan perhiasan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Dompu.

banner 325x300

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa (14/10/2025) di depan ruangan Tipiter Satreskrim Polres Dompu, dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin, S.H., dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR alias Dian (23), warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan MR (15), warga Dusun Labali, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui melakukan aksi curas secara beruntun di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu:

Aksi Pertama di lakukan pada hari Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru. Korban bernama Julmiati (25), warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Bakajaya.

Di lanjutkan di hari Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di jalan lintas Sumbawa, tepatnya di So Tolo Bara, Desa Bara. Korban Harunnisa (16), warga Desa Bakajaya.

Baca Juga : https://isnews.net/lombok-tengah-bertransformasi-simbol-kemajuan-ntb-wagub-patut-berbangga/

Sementara aksi ketiga pada hari Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja. Korban Eka Kurniawati (23), warga setempat.

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau untuk mencari target di jalan raya. Setelah membuntuti korban perempuan yang mengenakan perhiasan emas, pelaku MR berperan sebagai pengendara yang memepet korban, sementara AR alias Dian yang duduk di belakang menarik gelang emas korban hingga putus dan kemudian melarikan diri.

Wakapolres Dompu, Kompol Heru Windiarto, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dengan kasus serupa.
“Keduanya pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bima. Sasarannya kebanyakan ibu-ibu yang berkendara sambil mengenakan perhiasan emas,” ujar Kompol Heru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau
1 (satu) buah gelang rantai emas seberat 2,45 gram
1 (satu) buah ketapel dan 1 (satu) anak panah
Barang-barang tersebut digunakan pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka MR yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang AKP Masdidin. “Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan (P21).”

Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Dompu dan sekitarnya,” pungkas Wakapolres Dompu. (**).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *