MATARAM |isnews.net| — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan layanan pengaduan masyarakat NTB Care dan mengalihkan seluruh kanal aduan ke sistem SP4N-LAPOR. Kebijakan ini diumumkan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB lewat banner resmi yang tersebar luas di ruang publik maupun media sosial, memicu polemik tajam di tengah masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa NTB Care tidak lagi aktif dan seluruh pengaduan masyarakat kini hanya dilayani melalui SP4N-LAPOR. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aduan yang lebih terpusat, terintegrasi, dan akuntabel di bawah kendali pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama NTB Care. Pemerintah menilai penggunaan nama tersebut di luar sistem resmi sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merugikan publik.
Namun, kebijakan ini tidak berjalan tanpa respons. Pihak NTB Care langsung angkat bicara. Direktur NTB Care, Yuni Bourhany, menyampaikan klarifikasi resmi melalui siaran pers pada 24 April 2026 di Mataram. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa NTB Care sejak awal bukanlah program yang bergantung pada anggaran negara.
“Sejak awal berdiri, NTB Care tidak pernah menggunakan satu rupiah pun dari APBN maupun APBD. Ini murni gerakan swadaya. Kami hadir karena kebutuhan masyarakat akan layanan pengaduan yang cepat dan langsung,” ujar Yuni.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas narasi yang berkembang bahwa NTB Care merupakan bagian dari sistem resmi pemerintah. Yuni menegaskan bahwa keberadaan NTB Care dibangun di atas kepercayaan masyarakat, bukan legitimasi administratif semata.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menonaktifkan NTB Care tidak serta-merta menghapus eksistensi layanan yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia bahkan menyebut bahwa kekuatan utama NTB Care justru terletak pada kedekatan dengan warga.
“Kalau hari ini ada yang mengklaim memblokir atau menghentikan NTB Care, silakan saja. Kami tidak hidup dari klaim atau pengakuan formal. Kami hidup dari kepercayaan masyarakat yang sudah merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Banyak pihak menduga gesekan antara Gubernur NTB dan Direktur NTB Care menjadi pemicu adanya edaran ini. Perang dingin kedua belah pihak telah menjadi perhatian masyarakat NTB saat ini.
Yuni juga menyoroti perbedaan mendasar antara pelayanan yang diklaim dan pelayanan yang benar-benar dirasakan. Ia menyebut bahwa NTB Care memilih untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol pelayanan di atas kertas.
“Ada perbedaan besar antara mengaku melayani dan benar-benar melayani. NTB Care memilih bekerja langsung. Kami tidak bergantung pada siapa pun, dan itu yang membuat kami tetap ada sampai hari ini,” katanya.
Lebih jauh, ia mengaku tidak terkejut dengan keputusan pemerintah. Menurutnya, sejak awal NTB Care memang tidak dirancang untuk bergantung pada sistem formal negara. Karena itu, wacana penonaktifan atau pelabelan ilegal dianggap sebagai konsekuensi yang sudah dipahami sejak awal.
“Hari ini dibilang ilegal, diminta migrasi, bahkan nama ingin dihapus. Kami tidak kaget. Karena NTB Care tidak pernah hidup dari pengakuan negara, tetapi dari pengakuan masyarakat,” ujarnya lagi.
Pernyataan ini mempertegas adanya dua sudut pandang yang kini saling berhadapan. Di satu sisi, pemerintah mendorong integrasi sistem demi tata kelola yang lebih tertib dan terkontrol. Di sisi lain, NTB Care menegaskan bahwa pelayanan publik tidak semata-mata ditentukan oleh struktur formal, tetapi oleh kehadiran nyata di tengah masyarakat.
Di tengah tarik-menarik ini, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah penghentian NTB Care merupakan langkah penertiban sistem, atau justru bentuk pembatasan terhadap inisiatif pelayanan berbasis masyarakat?
Sejumlah warga mengaku selama ini merasakan manfaat dari NTB Care, terutama dalam hal kecepatan respons dan kemudahan akses. Namun, sebagian lainnya menilai integrasi ke sistem nasional seperti SP4N-LAPOR memang diperlukan agar aduan masyarakat dapat diproses lebih sistematis dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah sendiri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan spesifik di balik penghentian NTB Care selain alasan integrasi sistem. Namun, kebijakan ini jelas menandai perubahan besar dalam tata kelola layanan pengaduan di NTB.
Sementara itu, Yuni menegaskan bahwa meskipun nama NTB Care bisa saja dihapus dari sistem formal, semangat pelayanan tidak akan ikut hilang. Ia bahkan menilai bahwa nilai utama dari layanan tersebut justru terletak pada pengalaman masyarakat yang telah terbantu.
“Nama bisa saja dihapus. Tapi pelayanan yang sudah sampai ke masyarakat tidak akan pernah hilang. Memblokir nama tidak akan pernah bisa memblokir semangat untuk melayani,” tutupnya.
Polemik ini kini berkembang menjadi diskursus publik yang lebih luas, tidak hanya soal legalitas, tetapi juga tentang esensi pelayanan publik itu sendiri. Apakah pelayanan harus selalu berada dalam kerangka formal negara, ataukah ruang bagi inisiatif mandiri tetap perlu dijaga?
Di tengah situasi ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih kanal pengaduan. Pemerintah menegaskan bahwa SP4N-LAPOR adalah satu-satunya jalur resmi, sementara NTB Care tetap mengklaim akan terus hadir melayani masyarakat dalam bentuk yang mungkin berbeda.
Ketegangan narasi antara “legalitas” dan “kepercayaan” ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Yang pasti, keputusan penghentian NTB Care telah membuka babak baru dalam dinamika pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat—sebuah babak yang bukan hanya soal sistem, tetapi juga tentang siapa yang benar-benar hadir untuk masyarakat.


















