banner 728x250

Kritik Dibungkam, Demokrasi Dipasung: Jurnalis di Sumbawa Diperiksa Polisi karena Unggahan Facebook

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, NTB | isnews.net | Apa jadinya jika kritik terhadap proyek negara dibalas dengan jerat pidana? Inilah yang sedang dialami oleh Adrisal Faisal, atau yang lebih dikenal dengan nama Aby Risal. Seorang jurnalis independen dan pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa ini kini harus menghadapi proses hukum setelah mengunggah status Facebook yang mempertanyakan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan strategis nasional SAMOTA (Saleh–Moyo–Tambora), dengan nilai fantastis mencapai Rp131,9 miliar.

Status Facebook yang diunggah Aby pada 1 Juni 2024 memuat informasi bahwa material proyek seperti batu dan pasir diduga bersumber dari lokasi tambang (quarry) yang tidak berizin. Lokasi tersebut berada di Dusun Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas, dan Dusun Luk, Kecamatan Rhee. Kedua lokasi itu disebut sebagai milik perseorangan berinisial “S” dan “J”.

banner 325x300

Yang menarik, dalam status tersebut Aby tidak menyebut nama lengkap, tidak mencantumkan alamat, dan tidak menujukan pernyataan pada subjek hukum tertentu. Ia juga secara sadar menggunakan kata “dugaan”, bukan pernyataan pasti atau tuduhan. Namun ironisnya, konten yang bersifat kontrol sosial itu justru membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Penetapan Aby sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Sumbawa berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/1302/VII/RES.1.24./2025/Reskrim. Aby diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, 25 Juli 2025. Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadapnya mencakup:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik,

  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah,

  • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Langkah hukum ini sontak mengundang sorotan publik. Banyak pihak menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik, apalagi terhadap proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Imam, seorang advokat senior di Sumbawa yang menjadi kuasa hukum Aby, menegaskan bahwa status yang dibuat kliennya itu tidak memenuhi unsur pidana. Dalam perspektif hukum pidana, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak terdapat “mens rea” atau niat jahat.

“Ini status kehati-hatian, tidak ada niat jahat, dan tidak mengandung tuduhan. Kata yang digunakan Aby adalah ‘diduga’. Ini seharusnya dipahami sebagai bentuk kewaspadaan publik, bukan fitnah,” ujar Imam.

Ia juga menjelaskan bahwa karena status tersebut hanya mencantumkan inisial “S” dan “J”, maka tidak ada pihak yang bisa secara spesifik menyatakan dirinya sebagai korban pencemaran nama baik.

“Dalam delik aduan seperti pencemaran nama baik, harus jelas siapa yang merasa dirugikan secara langsung. Kalau hanya pakai inisial, siapa pun yang merasa bernama ‘S’ atau ‘J’ bisa mengaku tersinggung. Ini tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena tidak ada legal standing untuk melapor,” tegas Imam.

Kasus Aby menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis antikorupsi dan pegiat kebebasan pers. Mereka mempertanyakan logika hukum yang digunakan aparat penegak hukum. Mengapa kritik terhadap dugaan pelanggaran proyek negara justru dibungkam, sementara substansi laporan itu sendiri dibiarkan tanpa penyelidikan mendalam?

“Logika hukumnya dibalik. Orang yang menduga malah diseret ke pidana, sementara proyek yang diduga bermasalah dibiarkan. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita,” kata salah satu aktivis antikorupsi dari NTB.

Menurut mereka, seharusnya polisi menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan Aby sebagai sinyal awal penyelidikan, bukan justru menyerang jurnalisnya.

Kekhawatiran lebih besar muncul dari potensi pembungkaman suara kritis masyarakat. Jika setiap unggahan yang menyuarakan “dugaan” pelanggaran dianggap sebagai tindak pidana, maka demokrasi kehilangan fungsinya yang paling mendasar, yakni kontrol sosial oleh warga.

“Jangan-jangan sebentar lagi rakyat harus bisu total. Kalau menduga saja sudah bisa masuk penjara, maka demokrasi kita tinggal nama. Kritik akan mati, yang hidup hanya ketakutan,” ujar Imam dalam pernyataan terpisah.

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus Aby juga tergolong pasal “karet” yang selama ini banyak disorot oleh pegiat HAM dan demokrasi. Pasal-pasal tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam kritik, dengan alasan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong—meskipun sebenarnya informasi yang disampaikan belum tentu palsu, dan bahkan bisa memicu pengungkapan korupsi.

Menanggapi kasus ini, sejumlah organisasi jurnalis dan masyarakat sipil menyuarakan keprihatinannya. Mereka menyerukan agar aparat menghentikan proses kriminalisasi terhadap Aby, dan mengembalikan fokus penyelidikan pada substansi dugaan pelanggaran dalam proyek strategis yang menggunakan dana publik ratusan miliar rupiah.

“Jurnalis adalah mata dan telinga publik. Jika mereka dibungkam, maka gelaplah ruang demokrasi. Jangan biarkan ketakutan menguasai ruang publik kita,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) NTB.

Mereka juga menekankan bahwa status Facebook Aby tidak mengandung ujaran kebencian, tidak menuduh individu tertentu secara spesifik, dan tidak membocorkan rahasia negara. Yang ia lakukan hanyalah menyuarakan informasi yang semestinya ditanggapi sebagai laporan awal oleh otoritas terkait.

Kasus yang menimpa Aby Risal adalah alarm keras bagi kita semua—bahwa kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, kini tengah diuji oleh ketegangan antara kontrol sosial dan sensitivitas kekuasaan.

Jika status yang bersifat dugaan bisa membuat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka kita patut bertanya: Masihkah kritik menjadi bagian dari demokrasi? Ataukah kita tengah menuju era di mana keheningan lebih aman daripada kebenaran?

Keadilan bukan hanya soal hukum yang tertulis, tetapi juga soal logika, niat, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Dalam demokrasi yang sehat, suara warga bukan ancaman—melainkan peringatan yang patut dihargai.

[Redaksi]
Untuk keperluan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang kepada semua pihak yang merasa disebut atau dirugikan dalam pemberitaan ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *