banner 728x250

Rakyat Tertipu, Negara Dirampok: Dua Mega Skandal dari Minyak Oplosan hingga Beras Premium

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | isnews.net | Tahun 2025 mencatatkan dua mega skandal yang menyentak kesadaran publik: kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018–2023 dan kasus peredaran beras oplosan yang diklaim sebagai beras premium. Kedua kasus ini berbeda komoditas, tapi sama-sama menyisakan luka dalam: kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, kerusakan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, dan nasib rakyat yang menjadi korban tanpa pernah dihitung kerugiannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam temu persnya mengungkap skandal besar dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Perusahaan pelat merah yang selama ini digadang-gadang sebagai kebanggaan energi nasional, ternyata menjadi ladang permainan licik oleh oknum-oknum internal dan eksternal.

banner 325x300

Modus yang digunakan cukup mencengangkan: pengoplosan BBM, di mana bahan bakar berkualitas rendah atau hasil racikan yang tidak sesuai standar dijual dengan harga tinggi setara Pertamax. BBM itu didistribusikan luas ke masyarakat, seolah-olah produk unggulan.

“Negara dirugikan sebesar Rp 968,5 triliun,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers awal Juli lalu. Angka itu bukan fiktif. Berdasarkan investigasi tim penyidik, pengadaan, impor, dan pendistribusian minyak mentah Pertamina dalam kurun waktu lima tahun dilakukan dengan manipulasi kuota, penggelapan laporan mutu, hingga konspirasi dalam tender pemasok.

Skandal ini tak hanya soal korupsi. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap liter bensin yang kita beli di SPBU, yang seharusnya berkualitas tinggi, ternyata bisa jadi racikan murahan. Kita membayar lebih untuk kualitas yang lebih rendah. Ibarat membeli madu, tapi yang dituangkan ke dalam botol adalah air gula keruh.

Hanya berselang beberapa pekan setelah publik masih mengecam kasus minyak oplosan, muncul skandal lain dari perut dapur rakyat: beras oplosan yang dijual dengan label “premium.”

Kasus ini diungkap Polri bersama Badan Pangan Nasional. Namun bukan sekadar tindak pidana ekonomi biasa, Presiden Prabowo Subianto sendiri menyebut bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

Modusnya mirip dengan skandal minyak. Beras medium atau kualitas rendah dioplos dan dikemas ulang menggunakan label premium. Dijual dengan harga tinggi, bahkan menembus pasar ritel modern. Masyarakat membeli dengan asumsi kualitas terbaik, padahal beras tersebut tak sesuai standar.

Yang membuat kasus ini semakin ironis, beras oplosan ini sebagian besar berasal dari stok beras bantuan pemerintah, baik dari Bulog maupun cadangan stabilisasi harga pangan.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Uang bansos yang sudah bersumber dari APBN, masih dipermainkan lagi di ujung distribusinya,” ujar ekonom pangan dari IPB, Dr. Nurhalim.

Jika dua kasus ini dilihat secara terpisah, mungkin orang hanya akan menyoroti pelaku kriminalnya. Namun bila digabungkan dalam kerangka berpikir yang lebih luas, satu hal mencuat dengan jelas, negara gagal mengawasi, dan rakyat menjadi korban ganda.

Dalam kasus Pertamina, siapa yang mengawasi pengadaan dan pengolahan minyak mentah? Mengapa badan pengawas internal tidak mengendus praktik yang berlangsung selama lima tahun?

Dalam kasus beras, mengapa Badan Pangan Nasional dan Kemendag tak bisa mencegah beredarnya beras oplosan di pasaran? Bukankah semua distribusi logistik pangan dikendalikan dengan sistem barcode dan pemantauan harga harian?

Negara tidak hanya gagal menghentikan kerugian ini dari awal. Lebih parah, negara bahkan gagal menghitung kerugian terbesar yang justru diderita rakyat, yakni turunnya daya beli akibat membeli barang mahal tapi kualitas buruk, dampak kesehatan jangka panjang dari konsumsi BBM dan bahan pangan oplosan serta hilangnya kepercayaan publik terhadap produk negara.

Ekonom senior Faisal Basri menyebut skandal ini sebagai “simbol matinya etika birokrasi.”

“Kita sudah sampai pada titik di mana bukan hanya uang negara yang dikorupsi, tapi juga rasa aman dan kepercayaan publik. Rakyat ditipu dua kali, oleh sistem, oleh produk yang mereka konsumsi tiap hari.”

Pernyataan yang menyayat hati justru muncul dari para konsumen, yang kini merasa hanya jadi objek manipulasi pasar.

“Tiap minggu saya isi motor dengan Pertamax, ternyata itu mungkin saja oplosan. Siapa ganti kerusakan mesin saya?” ujar Riki, ojek online di Jakarta.

Di sisi lain, ibu rumah tangga seperti Bu Tati di Bogor mengeluhkan soal beras yang keras dan mudah basi meski labelnya premium. “Ternyata cuma ganti karung saja. Ini penipuan terang-terangan. Mana bisa rakyat dapat ganti rugi?”

Dua kasus ini membuktikan bahwa kerugian negara bisa dihitung secara sistem akuntansi. Tapi kerugian rakyat? Tak bisa diukur, apalagi dikompensas

Padahal, justru rakyatlah yang mengalami penderitaan paling nyata, uang yang habis, kesehatan yang terancam dan rasa percaya yang hancur.

Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Termasuk energi dan pangan.

Tapi dua mega skandal ini seakan menampar isi konstitusi itu sendiri. Negara ada, namun diam. Negara punya kewenangan, namun lalai. Negara punya aparat, namun telat bertindak.

Pertanyaannya, mengapa sistem pengawasan negara begitu lemah hingga kebocoran bisa mencapai ratusan triliun?

Jika kerugian negara dari dua kasus ini digabung, totalnya hampir Rp 1.068 triliun. Angka yang cukup untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit, bendungan dan bahkan membayar utang negara.

Yang lebih menyedihkan lagi, penyelesaian kasus ini masih berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku, tanpa upaya kompensasi bagi masyarakat.

“Harus ada paradigma baru. Kejahatan ekonomi terhadap rakyat harus diperlakukan sama dengan kejahatan HAM. Ada hak korban untuk diakui dan dipulihkan,” kata Prof. Dr. Suryana, pakar kebijakan publik dari UI.

Skandal minyak dan beras bukan pertama kali terjadi. Tapi polanya selalu sama: terkuak setelah terjadi kerugian masif. Kemudian, setelah kasus reda, publik lupa dan pelaku baru muncul lagi dalam bentuk lain.

Ada semacam siklus kejahatan ekonomi di Indonesia, penyimpangan — diam-diam — terbongkar — dihukum sebagian — dilupakan.

Yang tak pernah masuk ke dalam siklus ini hanyalah rakyat. Mereka tetap di posisi paling bawah, menanggung dampaknya paling besar, tapi tidak pernah memperoleh keadilan yang proporsional.

Pada kesempatan lain, Ketua Barisan Muda Wirausaha Indonesia Provinsi NTB, La Iskar ikut mengomentari kasus ini “Kita tak bisa terus membiarkan tragedi ini berulang. Negara harus kembali kepada fungsinya sebagai pelindung, bukan sekadar regulator atau pengawas yang reaktif. Jika negara bisa menghitung kerugian negara dengan sangat presisi, maka seharusnya negara juga bisa menghitung dan memulihkan kerugian rakyat yang menjadi korban atas kelalaian tersebut.”

“Pemerintah perlu membentuk komisi independen pengawasan BBM dan pangan, melibatkan akademisi, LSM dan perwakilan konsumen. Tak cukup hanya dengan aparat hukum. Masalah ini bukan sekadar pidana, tapi sudah masuk dalam krisis moral dan kepercayaan publik.” Pungkasnya.

Dua mega skandal, korupsi minyak mentah dan peredaran beras oplosan bukan sekadar kegagalan teknis birokrasi. Ia adalah sinyal kegentingan structural, tata kelola sektor-sektor strategis negara berada dalam kondisi lemah, rapuh, bahkan tak jarang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elite. Negara hadir, tetapi tidak cukup kuat untuk melindungi rakyat dari bahaya sistemik yang mengintai dari dalam sistem itu sendiri.

Oleh karena itu, reformasi menyeluruh dan intervensi kebijakan publik yang tegas sangat dibutuhkan. Ada beberapa rekomendasi konkrit yang harus segera dirumuskan dan diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, La Iskar melanjutkan.

“Mendirikan komisi independen pengawasan energi dan pangan (KIPER), kompensasi sosial terhadap konsumen yang dirugikan, transparansi total dalam pengadaan dan distribusi komoditas strategis, reformasi manajemen BUMN energi dan pangan terkait akuntabel, professional, bukan alat politik, perlindungan konsumen diperluas dari labelisasi hingga keadilan, sanksi berat korporasi dan aparat negara yang terlibat serta edukasi massal dan literasi kritis konsumen.”

Jika kasus minyak dan beras ini tidak ditanggapi dengan langkah sistemik, maka Indonesia akan jatuh ke dalam lingkaran setan kejahatan ekonomi, di mana elite terus bermain dengan sumber daya negara, dan rakyat terus dirampok secara legal.

Kini saatnya pemerintah dalam hal ini Presiden, DPR, KPK, BPK, dan seluruh kementerian teknis melangkah bersama untuk membangun ulang kepercayaan publik. Sebab, tanpa kepercayaan rakyat, tidak ada satu pun pembangunan yang bisa berdiri kokoh.

Seperti kata bijak lama:

“Negara yang tidak bisa menjaga pangan dan energi rakyatnya, adalah negara yang sedang berjalan menuju kehancuran perlahan.”

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *