banner 728x250

Viral Bendera One Piece di HUT RI ke-80: Ekspresi Kebebasan atau Ancaman Persatuan?

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | isnews.net | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, publik digemparkan oleh aksi viral pengibaran bendera bajak laut fiksi dari anime One Piece di berbagai daerah. Video dan foto pengibaran bendera berlatar hitam bergambar tengkorak bertopi jerami itu ramai beredar di media sosial, terpasang di truk, motor dan di depan rumah warga. Bahkan ada yang membuat animasi AI dengan narasi “PANCAGILA” lengkap dengan 5 sila yang disusun nyeleneh.

Bagi sebagian kalangan, ini dianggap sebagai simbol kreativitas dan ekspresi generasi muda dalam merayakan kemerdekaan. Namun, bagi pemerintah dan sejumlah pejabat, aksi ini tak bisa dianggap remeh—bahkan disebut berbahaya dan mengandung unsur makar.

banner 325x300

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi dari lembaga intelijen terkait adanya dugaan upaya sistematis di balik maraknya bendera Jolly Roger khas kelompok “Straw Hat Pirates” itu.

“Kita mendapat masukan dari lembaga intelijen bahwa ini bisa menjadi upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi pada momentum kenegaraan, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Ini bentuk pelecehan terhadap kehormatan bendera negara. Kita akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melanggar,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Budi menegaskan bahwa bulan kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, bukan momentum untuk menyebar simbol-simbol fiksi yang tidak relevan secara ideologis.

Bendera bajak laut yang viral itu merupakan Jolly Roger versi One Piece, simbol fiktif dari kelompok “Straw Hat Pirates” yang dipimpin oleh tokoh utama anime, Monkey D. Luffy. Tengkorak tersenyum mengenakan topi jerami ini pertama kali muncul dalam manga karya Eiichiro Oda dan kini menjadi ikon global dalam budaya pop.

Menurut situs Logo World, simbol ini tidak menggambarkan kekerasan seperti bajak laut tradisional, melainkan mewakili semangat petualangan, kebebasan, dan solidaritas dalam melawan penindasan. Nilai-nilai tersebut, bagi banyak penggemar, justru merefleksikan kritik terhadap sistem kekuasaan yang korup—baik di dunia fiksi maupun di dunia nyata.

Namun reaksi keras dari pemerintah justru memicu resistensi balik dari sebagian warga. Salah satunya, Kharik Anhar, mahasiswa Universitas Riau, yang dengan tegas menolak pelabelan subversif terhadap aksi tersebut.

“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan pribadi. Ini bentuk ekspresi,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Kharik menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bukan bentuk penolakan terhadap Merah Putih. Ia bahkan menegaskan bahwa mereka mengibarkan simbol tersebut secara terpisah, tidak sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara.

Ia juga mengklaim telah menghimpun 320 orang dari berbagai daerah untuk melakukan kampanye pengibaran bendera anime itu, sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai pembungkaman aspirasi publik.

Tak hanya Kharik, suara serupa datang dari Miun, warga Yogyakarta yang aktif dalam komunitas anime dan literasi digital. Menurutnya, maraknya simbol fiksi ini bukan karena ingin menyaingi simbol negara, tapi sebagai ekspresi dari kekecewaan terhadap kondisi sosial dan politik saat ini.

“Orang pasang bendera One Piece bukan karena ingin perang sipil. Tapi karena frustrasi, misalnya soal pemblokiran rekening oleh PPATK, naiknya harga, dan sikap pemerintah yang makin represif,” ucapnya.

Miun menolak tudingan bahwa simbol One Piece memecah belah bangsa. Menurutnya, narasi tersebut hanyalah bentuk pemerintah yang tidak siap menerima kritik dalam bentuk yang berbeda dari biasanya.

Pemerintah bersikeras bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. UU No. 24/2009 Pasal 24 ayat (1) menyatakan, pengibaran bendera negara tidak boleh di bawah lambang atau simbol lain.

Namun di sisi lain, publik juga mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

Ketua RT dan RW di sejumlah daerah bahkan dilaporkan telah menerima imbauan untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece kepada Babinsa dan Bimas. Bagi sejumlah pengamat, ini adalah sinyal memburuknya ruang kebebasan sipil di era digital.

Fenomena pengibaran bendera One Piece di tengah peringatan HUT ke-80 RI membuka ruang perdebatan publik yang luas. Di satu sisi, simbol ini dianggap tidak pantas dalam konteks nasionalisme formal. Di sisi lain, aksi ini mencerminkan kegelisahan anak muda atas arah bangsa—yang mereka ungkapkan dengan simbol fiksi dan visual populer.

Apakah ini bentuk ketidakdewasaan, atau justru tanda bahwa masyarakat tengah mencari bahasa baru untuk bersuara?

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *