
Mataram-NTB, Is News.Net – Forum Pemuda NTB Melawan (FPNM) seruduk Markas Polda NTB, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Gubernur NTB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menyebutkan bahwa Gubernur diduga sebagai otak dibalik praktik yang merugikan keuangan Daerah maupun negara. Kamis, (23/10/25).
Di tengah situasi sulit rakyat Nusa Tenggara Barat mulai dari bencana alam, bencana kekeringan, kemiskinan yang meningkat, dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok justru muncul kabar mencengangkan, dugaan kuat penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Kami mendesak Polda NTB untuk segera memanggil, mengadili, dan menangkap Gubernur NTB diduga kuat otak dibalik penyalahgunaan anggaran BTT di wilayah NTB.
“Penyalahgunaan anggaran tersebut merugikan keuangan daerah maupun negara,” ucap Ilham Viloid.
Ilham Viloid menjelaskan, bahwa Dana BTT tersebut yang seharusnya digunakan khusus untuk penanggulangan bencana dan keadaan darurat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 55 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4), penggunaan anggaran BTT hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak, tidak terduga, dan bersifat darurat. “Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (1)–(4), yang menegaskan bahwa BTT hanya untuk penanggulangan bencana,” jelasnya.
Ilham Viloid menilai Gubernur NTB Muhammad Lalu Iqbal terlalu tergesa-gesa melakukan pergeseran anggaran BTT, bahkan menurutnya pergeseran tersebut jelas melanggar Intruksi Presiden (Inpres).
“Gubernur NTB diduga telah melakukan dua kali pergeseran anggaran BTT secara tergesa-gesa, dengan nilai mencapai Rp. 484 miliar dari total Rp.507 miliar, tanpa alasan kedaruratan yang jelas. Pergeseran ini bahkan melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Viloid sapaannya.
FPNM menilai bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) NTB telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas publik, serta berpotensi kuat melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kasus ini memperlihatkan wajah nyata dari krisis moral dan politik di daerah. Di saat rakyat NTB berjuang menegakkan hidup di tengah bencana dan kemiskinan, pemerintah justru mempermainkan anggaran bencana yang semestinya menjadi hak rakyat.
Sejumlah tuntutanForum Pemuda NTB Melawan (FPNM) sebagai berikut:
1. Menuntut Kapolda NTB untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Gubernur NTB Muhammad Lalu Iqbal yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan Dana BTT NTB.
2. Mendesak aparat penegak hukum agar serius dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, tanpa pandang bulu terhadap jabatan dan kekuasaan.
3. Meminta aparat penegak hukum untuk membuka kepada publik seluruh proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana BTT dan Dana Pokir DPRD NTB yang sarat dengan indikasi praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.
4. Menuntut DPRD NTB untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap kebijakan anggaran yang melanggar peraturan perundangan.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen rakyat NTB untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi dan penghianatan terhadap rakyat.
Pihak-pihak terkait belum dibisa dikonfirmasi, sehingga berita diturunkan. (**).


















