banner 728x250

Relaksasi Ekspor Tambang, Aktivis Perempuan NTB: “Negara Rugi, Daerah Tak Dapat Apa-Apa!”

banner 120x600
banner 468x60
Yuni Bourhany Aktivis Perempuan NTB di PT AMNT, (Ist/Is News).

Mataram, Is News.Net – Aktivis perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Yuni Bourhany, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meninjau ulang kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tambang yang diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Dalam wawancara dengan media ini, Sabtu (25/10/2025), Yuni menilai kebijakan tersebut justru memperlihatkan ketimpangan antara janji pembangunan nasional dengan kenyataan di lapangan.

banner 325x300

“Kapan masyarakat ini mendapatkan dampak signifikan dari keberadaan tambang? Sejauh ini yang untung besar hanya korporasi, sementara masyarakat di sekitar tambang masih berjuang dengan keterbatasan,” tegas Yuni.

Menurutnya, kerugian lokal akibat relaksasi ekspor konsentrat tambang bukan hal kecil. Ia menilai, keputusan pemerintah pusat memberi izin ekspor justru menimbulkan efek domino negatif terhadap kemandirian ekonomi dan industri dalam negeri.

Empat Kerugian Nyata dari Kebijakan Ekspor Konsentrat

1. Pendapatan negara berkurang drastis.

Dengan adanya izin ekspor, perusahaan tambang menyalurkan konsentrat langsung ke luar negeri, membuat negara kehilangan potensi royalti dan pajak yang lebih tinggi dari produk olahan.

2. Nilai tambah nasional hilang.

Indonesia kembali terjebak menjadi pengekspor bahan mentah bernilai rendah, sementara keuntungan besar dinikmati negara pengolah di luar negeri.

3. Usaha lokal terpukul.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah di sekitar tambang kehilangan peluang karena rantai pasok industri domestik melemah.

4. Ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Ketika harga global anjlok, perekonomian nasional ikut goyah — dan ini berbahaya bagi stabilitas jangka panjang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) secara jelas melarang ekspor mineral mentah dan konsentrat yang belum diolah di dalam negeri.

Baca juga : https://isnews.net/irfan-kades-tonda-wajib-tindaklanjuti-hasil-lhp-terkait-penyalahgunaan-jabatan/

Dalam Pasal 103 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebagai wujud hilirisasi sumber daya nasional.

“Jika PT AMNT terus melanggar amanat itu, artinya pemerintah gagal menjalankan komitmen nasional untuk mandiri di bidang energi dan industri,” tegas Yuni menutup pernyataannya.

Pemerintah Alasan “Force Majeure”

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin ekspor konsentrat diberikan lantaran kondisi force majeure setelah terjadinya kebakaran di fasilitas smelter tembaga milik PT AMNT di NTB.

“Aturan menyebutkan, bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai karena keadaan kahar, diberikan opsi ekspor dengan batas waktu tertentu,” ujar Bahlil di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

Namun bagi aktivis lokal seperti Yuni Bourhany, alasan itu tak cukup. Ia menilai relaksasi berulang justru mencerminkan ketidakmampuan pemerintah menegakkan komitmen hilirisasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di sekitar tambang.

“Negara harus berani berpihak pada rakyat, bukan terus memberi karpet merah untuk korporasi,” pungkasnya. (**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *