banner 728x250

Hak Dasar Desa Terabaikan, FORDES Woha Kritik Bupati Bima Prioritaskan Anggaran Seremonial

banner 120x600
banner 468x60

Bima, Is News.Net — Forum Sekretaris Desa (FORDES) Kecamatan Woha menilai Bupati Bima telah mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar pemerintahan desa. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kebijakan penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai tidak rasional dan justru mengalami penurunan.

FORDES Woha menegaskan, penurunan ADD TA 2026 berdampak langsung pada tidak terakomodirnya sejumlah hak mendasar aparatur desa, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini dinilai sangat ironis di tengah meningkatnya beban kerja aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.

banner 325x300

“Pemerintah daerah terkesan lebih sibuk memelihara kegiatan seremonial seperti Selasa Menyapa, dibanding memastikan hak dasar pemerintahan desa terpenuhi. Padahal, kegiatan semacam itu tidak memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pemerintahan desa,” tegas perwakilan FORDES Kecamatan Woha.

Menurut FORDES, program Selasa Menyapa lebih banyak bernuansa seremonial dan pencitraan, sementara desa justru dipaksa menanggung konsekuensi dari kebijakan anggaran yang keliru. Situasi semakin diperparah ketika pemerintah desa, melalui kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), dilarang menutup kekurangan anggaran menggunakan Dana Desa (DD) sesuai regulasi, tanpa disertai solusi anggaran pengganti yang jelas dan pasti terealisasi.

“Desa berada dalam posisi serba salah. Hak aparatur tidak terpenuhi, namun seluruh tanggung jawab pelayanan tetap dibebankan kepada desa. Ini bukan sekadar kekurangan anggaran, tetapi bentuk kelalaian kebijakan,” lanjut FORDES.

FORDES Kecamatan Woha menegaskan bahwa desa bukan panggung pencitraan, dan aparatur desa bukan korban kebijakan populis. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Atas kondisi tersebut, FORDES Woha mendesak Bupati Bima bersama DPRD Kabupaten Bima, khususnya Komisi I, untuk segera:

Mengkaji ulang penetapan ADD Tahun Anggaran 2026;

Menghentikan prioritas anggaran pada kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap desa;

Menjamin pemenuhan hak dasar aparatur desa secara adil, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORDES juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia apabila kebijakan tersebut tetap dipertahankan tanpa adanya koreksi.

“Jika hak dasar desa terus diabaikan, maka yang terganggu bukan hanya aparatur desa, tetapi juga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara luas,” tutup FORDES Kecamatan Woha.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *