Lombok Tengah |isnews.net|, Pemberitaan yang dimuat media online Lombok Update News pada 24 Februari 2026 dengan judul “Masyarakat Gerak Peduli Lingkungan Laporkan PT SBC, Diduga Lakukan Aktivitas Illegal Pengerukan Pasir Pantai” memicu perhatian publik, khususnya masyarakat Lombok Tengah. Menanggapi hal tersebut, pelaksana kegiatan proyek sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Indonesia Sustainable Society Movement atau Gerakan Masyarakat Berkelanjutan Indonesia, La Iskar, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
La Iskar menegaskan bahwa Indonesia Sustainable Society Movement merupakan gerakan transformasi sosial yang berangkat dari kesadaran bahwa masa depan Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh keseimbangan antara kemajuan pembangunan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Gerakan ini, lanjutnya, selaras dengan visi global United Nations melalui agenda Sustainable Development Goals (SDGs), yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.
Dalam konteks pemberitaan tersebut, La Iskar menduga bahwa informasi yang dipublikasikan mengarah pada aktivitas pembangunan pagar proyek di kawasan Pantai Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah—proyek yang saat ini berada dalam penanganannya sebagai pelaksana kegiatan. Ia menyayangkan penggunaan foto yang dimuat dalam berita tersebut, karena menurutnya foto itu merupakan dokumentasi internal proyek yang berada dalam grup WhatsApp internal (tidak untuk konsumsi publik), bukan hasil investigasi langsung pewarta atau narasumber di lapangan dan media online Lombok Update News memasang watermark beritanya di foto pemberitaan tersebut seakan-akan itu foto dari hasil investigasi mereka tanpa memberi keterangan sumber foto serta tanpa seizin pelaksana kegiatan atau pihak owner.
“Kami merasa perlu melakukan klarifikasi agar pemberitaan ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar La Iskar. Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas ilegal pengerukan pasir pantai sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih lanjut, La Iskar juga menyoroti langkah pelaporan yang dilakukan oleh saudara Jayanti Umar selaku Ketua lembaga GERAK kepada pihak yang diduga sebagai owner kegiatan pemagaran lahan tersebut. Menurutnya, pelaporan tersebut cacat secara hukum dan bersifat prematur karena dilakukan tanpa pemahaman yang utuh terhadap data dan fakta di lapangan, baik terkait aktivitas teknis yang berlangsung maupun aspek legalitas kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penggalian yang terlihat di lokasi bukanlah pengerukan pasir pantai, melainkan bagian dari proses teknis pembangunan pondasi pagar di dalam area lahan milik owner. Penggalian tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemasangan retaining wall atau dinding penahan tanah, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengurugan kembali dan perapian area sesuai standar konstruksi.
“Penggalian dilakukan sepenuhnya di dalam batas lahan milik owner. Tidak ada aktivitas pengambilan material untuk diperjualbelikan, apalagi pengerukan ilegal,” tegasnya.
Terkait lokasi penggalian yang tampak berada di sekitar bibir sungai, La Iskar menerangkan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak dari proses geologi alami. Alur sungai yang terbentuk secara alamiah dalam beberapa tahun terakhir telah menggerus sebagian lahan milik owner. Berdasarkan data pengukuran patok Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut berada pada titik koordinat 24 dan 25 dalam peta spasial resmi.
Karena adanya potensi longsor akibat gerusan sungai, secara teknis diperlukan pembangunan penanggulangan menggunakan retaining wall untuk memperkuat struktur tanah dan mencegah kerusakan lebih lanjut. “Langkah ini justru merupakan bentuk mitigasi risiko lingkungan, bukan perusakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh metode kerja yang dilakukan mengikuti prosedur konstruksi umum: penggalian pondasi, pemasangan dinding penahan, pengurugan kembali, serta normalisasi alur sungai sesuai posisi yang tercatat dalam data BPN. Dengan demikian, menurutnya, tidak terdapat aktivitas yang melanggar hukum maupun merusak ekosistem pantai di kawasan Pantai Lancing, Desa Mekar Sari.
La Iskar juga menyayangkan tidak adanya investigasi menyeluruh sebelum laporan dilayangkan. Ia menyebut bahwa tidak pernah ada komunikasi langsung atau permintaan klarifikasi teknis dari pihak pelapor kepada pelaksana kegiatan di lapangan. “Sangat disayangkan jika tuduhan serius disampaikan hanya berdasarkan informasi sepihak atau ‘katanya dan katanya’ tanpa verifikasi langsung,” ujarnya.
Mengenai aspek perizinan, La Iskar memastikan bahwa pihak owner bersama tim pelaksana telah menyampaikan rencana kegiatan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Dokumen yang disampaikan mencakup gambar rencana teknis lengkap dengan batas-batas lahan berdasarkan patok resmi BPN. Hal ini, menurutnya, menunjukkan itikad baik dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memahami aturan hukum, batas kerja, serta dampak lingkungan dari setiap aktivitas pembangunan. Selama ini, kata dia, pihak owner kerap memilih menahan diri menghadapi berbagai dinamika di lapangan, meskipun secara hukum memiliki hak kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan patok BPN yang terverifikasi.
La Iskar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta lapangan. Ia meminta agar setiap pihak yang berkepentingan memahami terlebih dahulu data sertifikat dan batas-batas tanah sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai muncul kesan mencari-cari masalah tanpa dasar data dan fakta yang jelas. Kami terbuka untuk berdiskusi, selama diskusi itu berbasis data dan dilakukan secara objektif,” katanya.
Menurutnya, investasi di sektor pariwisata di kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, ia menekankan bahwa investasi tersebut tetap harus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan—nilai yang justru menjadi dasar gerakan Indonesia Sustainable Society Movement.
“Tujuan kami bukan semata membangun secara fisik, tetapi memastikan pembangunan itu memberi manfaat sosial dan ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” ujar La Iskar.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada aktivitas ilegal pengerukan maupun perusakan lingkungan pantai di Pantai Lancing. Seluruh kegiatan yang berlangsung adalah bagian dari pekerjaan konstruksi pemagaran lahan milik owner yang sah secara hukum, dilaksanakan dengan metode teknis yang lazim dan mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan.
La Iskar berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, berbasis data, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Baginya, keberlanjutan bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga menjaga harmoni sosial, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat demi kemajuan bersama masyarakat Lombok Tengah.


















