Nusa Tenggara Barat (NTB) — isnews.net — Seruan untuk melegalkan tambang rakyat secara adil kini menggema luas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan itu mencuat usai Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal bersama Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari.
Bagi banyak masyarakat, langkah tersebut menjadi angin segar, namun juga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa baru satu koperasi yang mendapat legalitas, padahal puluhan koperasi lainnya telah mengajukan permohonan serupa?
Ketua Tambang Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat, Dahlan atau akrab disapa Bang Lan, menyuarakan kegelisahan komunitas tambang rakyat di wilayahnya.
“Di Sumbawa Barat sendiri, sudah ada sembilan koperasi yang kami ajukan ke Dinas ESDM. Kami minta Gubernur dan Kapolda jangan hanya sahkan satu koperasi. Ini soal keadilan bagi ribuan warga tambang yang sudah lama bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Dahlan, Selasa (15/7/2025).
Hal serupa disampaikan Kaimuddin, warga Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Ia menyoroti keberadaan 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, dengan luas total 1.469,84 hektar, yang sebagian besar masih belum tersentuh legalitas.
“Dari 60 WPR itu, 16 blok sudah kami usulkan untuk dikelola koperasi desa. Kalau hanya satu IPR yang keluar, tentu menimbulkan kecemburuan sosial. Banyak koperasi sudah lengkap dokumen dan mengikuti prosedur,” tegas Kaimuddin.
Mengapa IPR Merata Itu Penting?
BACA JUGA :
Turut Meramaikan Pusat Kota: Exist Hotel Hadirkan Kenyamanan dan Gaya
Masyarakat dan pegiat tambang rakyat menekankan bahwa legalisasi tambang bukan sekadar pemberian izin, melainkan langkah strategis untuk:
1. Membangkitkan Ekonomi Lokal
Dengan IPR, aktivitas tambang bisa berjalan legal dan produktif, membuka ribuan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi desa.
“Kami siap bayar pajak dan taat aturan, asalkan kami diakui,” kata Herman, penambang asal Dompu.
2. Meningkatkan Pengawasan Lingkungan
Tambang ilegal sering menggunakan merkuri dan bahan berbahaya tanpa pengawasan. Legalitas membuat proses tambang bisa diarahkan ke metode yang lebih ramah lingkungan.
“Kalau dibiarkan ilegal, maka merkuri akan terus mencemari sungai dan bukit. Ini bom waktu bagi lingkungan,” ucap Aris dari Lembaga Advokasi Wilayah Adil dan Nyata (LAWAN) NTB.
3. Memperkuat Koperasi dan Gotong Royong
Koperasi menjamin transparansi, pemerataan hasil, dan pemberdayaan masyarakat. Tambang dikelola bersama, bukan dikuasai segelintir orang.
4. Menyalurkan Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Dengan dasar hukum koperasi, kegiatan tambang rakyat dapat memberi kontribusi nyata lewat CSR—baik di bidang pendidikan, infrastruktur, maupun kesehatan.
5. Mengakhiri Kriminalisasi dan Konflik
Legalitas membuat masyarakat tak lagi diburu aparat atau berseteru dengan sesama penambang dan pemilik lahan.
BACA JUGA :
“Jangan Berinvestasi Pariwisata di Lombok Tengah”: Seruan atau Himbauan?
Langkah legalisasi tambang rakyat melalui koperasi mendapat dukungan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Brigjen TNI (Purn) Irianto menyebut bahwa NTB bisa menjadi model nasional dalam pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi.
“Negara hadir, masyarakat diberdayakan, dan pelanggaran hukum ditekan. Ini cara konkret mengatasi tambang ilegal dan mengangkat kesejahteraan,” jelasnya.
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, turut menegaskan bahwa legalisasi adalah jalan tengah yang realistis.
“Tambang ilegal tak bisa diberantas sepenuhnya, tapi bisa diubah menjadi legal, adil, dan bermanfaat lewat koperasi rakyat,” tegasnya.
Legalisasi tambang rakyat bukan semata soal izin, melainkan komitmen terhadap keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kemandirian ekonomi lokal. Pemerintah Provinsi NTB kini berada di persimpangan sejarah: menjadikan legalisasi ini sebagai simbol atau mewujudkannya sebagai kebijakan yang merata bagi seluruh rakyat.
“Jangan pilih kasih! Semua koperasi yang sudah lengkap harus diberikan IPR. Ini harapan dan hak masa depan anak cucu kita,” pungkas Kaimuddin.


















