Jakarta | isnews.net | Gelombang kritik terhadap independensi peradilan di Indonesia kembali menguat. Sebanyak 23 akademisi, cendekiawan, dan aktivis dari berbagai perguruan tinggi terkemuka yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Surat pandangan hukum itu resmi dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hanya beberapa hari menjelang pembacaan vonis Hasto yang dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Di antara para tokoh penandatangan, terdapat nama-nama besar seperti filsuf Romo Franz Magnis-Suseno, Prof. Sulistyowati Irianto (antropolog hukum UI), sejarawan Prof. Asvi Warman Adam, ahli etika komunikasi Dr. Haryatmoko, aktivis HAM Usman Hamid, hingga mantan Jaksa Agung era Gus Dur, Marzuki Darusman.
BACA JUGA :
Dalam naskah setebal 17 halaman yang diterima redaksi, para akademisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto “menimbulkan kekhawatiran serius mengenai melemahnya independensi peradilan dan demokrasi.”
Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip-prinsip hukum, di antaranya:
-
Bukti lemah dan tidak konklusif yang dibawa oleh tim jaksa KPK dalam proses persidangan.
-
Prosedur pemeriksaan yang sarat tekanan, bahkan mengarah pada pemaksaan.
-
Waktu dimulainya penyidikan yang tidak wajar, yang menurut mereka tampak sebagai reaksi atas sikap politik Hasto yang belakangan vokal mengkritik Presiden Joko Widodo.
“Kami tidak membela kejahatan. Namun, hukum tidak boleh dijadikan alat politik. Jika hukum digunakan untuk membungkam suara kritis, maka demokrasi sedang sakit,” ujar Romo Magnis dalam pernyataan bersama.
BACA JUGA :
Sri Mulyani Laporkan ke Prabowo: Defisit APBN 2025 Tembus 2,78%, Mendekati Batas Krisis?
Menurut Dr. Haryatmoko, kecenderungan menggunakan instrumen hukum untuk menyerang lawan politik telah menjadi pola berulang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa bila dibiarkan, fenomena ini akan mengancam moralitas demokrasi dan mengembalikan Indonesia pada zaman otoritarianisme terselubung.
Menurut Dr. Haryatmoko, kecenderungan menggunakan instrumen hukum untuk menyerang lawan politik telah menjadi pola berulang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa bila dibiarkan, fenomena ini akan mengancam moralitas demokrasi dan mengembalikan Indonesia pada zaman otoritarianisme terselubung.
BACA JUGA :
“Hukum tidak boleh kehilangan integritasnya karena tekanan kekuasaan,” ujar Haryatmoko, menambahkan bahwa “peran akademisi adalah menjaga agar ruang publik tetap kritis dan berakal sehat.”
Para penandatangan amicus curiae juga mencermati bahwa kasus hukum Hasto tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik nasional, khususnya menjelang transisi pemerintahan dari Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Ketika kritik terhadap penguasa dibalas dengan penindakan hukum, maka jelas yang sedang terjadi bukan sekadar proses hukum, tapi upaya pembungkaman,” tulis Marzuki Darusman, mantan jaksa agung yang kini aktif dalam isu hak asasi manusia.
BACA JUGA :
Baru Diresmikan Prabowo, Gerai Koperasi Desa Langsung Tutup! Gegara Lupa Sebut Santri?
Publik kini menanti keputusan majelis hakim Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam momen krusial ini, banyak kalangan menilai bahwa vonis terhadap Hasto akan menjadi cermin independensi dan keberanian pengadilan dalam menghadapi tekanan politik.
Jika vonis dianggap tidak adil atau dipengaruhi kekuasaan, tak sedikit pihak yang memprediksi akan muncul gelombang protes akademisi dan mahasiswa di berbagai daerah.
Tagar seperti #HastoTidakSendiri, #HukumUntukRakyat, dan #SelamatkanDemokrasi kini mulai ramai digaungkan di media sosial.
BACA JUGA :
Turut Meramaikan Pusat Kota Mataram: Exist Hotel Hadirkan Kenyamanan dan Gaya
Langkah 23 akademisi ini bukan hanya soal satu individu, melainkan sinyal perlawanan terhadap pembusukan sistem hukum oleh kekuasaan politik. Apakah pengadilan akan mendengarkan suara “sahabat pengadilan”? Atau justru memperkuat kekhawatiran bahwa hukum memang sudah dikalahkan oleh kepentingan?
Jawabannya akan hadir pada Jumat lusa, dan publik Indonesia tengah memasang mata dan telinga.


















