banner 728x250

RKC Lakukan Aksi Jilid II, Direktur RSUD NTB Buka-bukaan Soal Cash Flow, Pelayanan Kesehatan hingga Jaspel Nakes

Ketua Umum RKC VS Direktur RSUD NTB
banner 120x600
banner 468x60

Mataram |isnews.net| –  Pelunasan utang kontraktual sebesar Rp91,45 miliar oleh RSUP Provinsi NTB menjadi titik penting dalam perjalanan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut. Namun di balik kabar pelunasan itu, gelombang pertanyaan publik justru semakin membesar. Mulai dari persoalan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan, pending klaim BPJS, dugaan permainan jadwal operasi, transparansi anggaran, hingga kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit.

Situasi itulah yang mendorong Ruang Kita Center (RKC) kembali menggelar aksi jilid II di RSUD NTB, Kamis (21/5/2026). Dalam aksi tersebut, Ketua Umum RKC, Iskar, secara terbuka mendesak manajemen rumah sakit melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola dan manajemen keuangan agar persoalan utang besar yang sempat membelit RSUD NTB tidak kembali terulang.

banner 325x300

BACA JUGA : RKC Geruduk RSUD NTB, Direktur beri Janji-Janji

Menurut Iskar, utang rumah sakit bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, melainkan persoalan yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Jangan sampai rumah sakit kembali masuk dalam lubang yang sama. Karena ketika rumah sakit terlilit utang, yang terdampak bukan hanya pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga hak-hak tenaga kesehatan, terutama jasa pelayanan mereka,” tegasnya.

Iskar menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dengan Kepala BPJS Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis. Menurut informasi yang diterima RKC, pihak BPJS menyebut pending klaim terjadi karena dokumen dari rumah sakit belum lengkap.

“Kalau BPJS menyampaikan bahwa pending klaim rata-rata hanya sekitar 6 sampai 8 persen dan penyebabnya karena dokumen rumah sakit belum lengkap, maka seharusnya ini bisa diperbaiki secara sistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS sebenarnya memiliki batas waktu penyelesaian klaim. Bahkan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi melalui berita acara, maka klaim wajib dibayarkan paling lambat 15 hari. Bila tidak, BPJS dapat dikenakan sanksi penalti.

Menurutnya, apabila sistem administrasi dan kelengkapan dokumen rumah sakit berjalan baik, maka persoalan jasa pelayanan tenaga kesehatan seharusnya tidak menjadi masalah serius seperti yang terjadi selama ini.

“Kalau sistem klaim berjalan normal, seharusnya jasa pelayanan para nakes bisa berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, bahkan bisa lebih baik dari sebelum 2025,” katanya.

Selain pending klaim, RKC juga menyoroti informasi yang dimuat media lokal terkait dugaan pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan hingga 30 sampai 50 persen dari nominal yang biasa diterima untuk membayar utang.

Menurut Iskar, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik dan tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kalau benar ada pemotongan sebesar itu, masuk dalam skema apa? Apakah dianggap hutang jasa pelayanan yang nanti akan dirapel ketika cash flow membaik? Atau seperti apa? Ini harus jelas,” tegasnya.

RKC juga meminta agar pelunasan utang rumah sakit benar-benar memberikan dampak nyata terhadap perbaikan infrastruktur rumah sakit, peningkatan pelayanan masyarakat, dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan secara ideal dan proporsional.

Tak hanya itu, RKC juga mendesak adanya reformasi sistem transparansi anggaran serta pembaruan sistem operasional rumah sakit berbasis teknologi dan aplikasi digital.

Menurut Iskar, digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak untuk meminimalisir penyimpangan, memperkecil celah permainan internal, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin sistem rumah sakit ini modern, transparan, dan berbasis digital agar semua bisa terukur dan meminimalisir gap serta potensi penyimpangan,” katanya.

Dalam penyampaiannya, Iskar juga menyinggung kekhawatiran publik terkait potensi penggunaan anggaran rumah sakit untuk kepentingan politik menuju Pemilu 2029.

Ia berharap pelunasan utang yang dilakukan RSUD NTB benar-benar murni untuk menyelamatkan kondisi rumah sakit dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap pelunasan utang ini tidak ada kaitannya dengan persiapan kantong-kantong anggaran politik untuk 2029,” tegasnya.

Selain itu, Iskar juga mengecam dugaan tindakan arogan dan otoriter yang dilakukan pengurus DPK PPNI RSUD NTB terhadap anggotanya.

BACA JUGA : Buntut Pemberitaan “RKC Geruduk RSUD NTB” : DPK PPNI RSUD NTB Diduga Lakukan Praktik Pembungkaman Nakes

Menurutnya, organisasi profesi seharusnya menjadi ruang perlindungan dan komunikasi yang sehat bagi tenaga kesehatan, bukan malah menjadi tempat pembungkaman aspirasi.

Menanggapi seluruh tuntutan tersebut, Direktur RSUP Provinsi NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes, memberikan penjelasan panjang lebar di hadapan peserta aksi, jajaran manajemen rumah sakit, wakil direktur SDM, wakil direktur operasional, serta aparat penegak hukum yang mengawal jalannya aksi di ruang Media Center RSUD NTB.

Perwakilan massa aksi RKC Jilid II bertemu Direktur RSUD NTB (21/5/2026)
Perwakilan massa aksi RKC Jilid II bertemu Direktur RSUD NTB (21/5/2026)

Menurut Asrul, pihak rumah sakit tidak memandang aksi tersebut sebagai bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi perbaikan bersama.

“RKC sebagai lembaga masyarakat dan kami sebagai lembaga pelayanan publik pada dasarnya sama-sama ingin membangun NTB,” ujarnya.

Salah satu isu yang dibahas dalam dialog tersebut adalah rencana pembangunan rumah singgah bagi keluarga pasien. Menurut Asrul, rumah sakit sebenarnya sudah memikirkan hal itu, namun masih terkendala proses pemeriksaan dari Inspektorat NTB serta persoalan lokasi.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang tersedia saat ini dinilai kurang ideal karena berada terlalu jauh di belakang dan di area yang sempit.

“Untuk rumah singgah kendala kami adalah posisi, kalau terkait biaya sudah ada CSR Lembaga-lembaga lain yang siap membantu, bukan terkait biaya namun terkait posisi lokasi rumah singgah. Kalau dari kami manajemen kurang tepat posisi yang ada saat ini, tapi nanti bila teman-teman RKC bisa melihat dan memberikan masukan lokasi ini layak atau tidak nanti silahkan RKC bisa memfasilitasi untuk mempercepat. Missal lokasi tersebut cukup memadai kami bisa memfasilitasi untuk mempercepat,” katanya.

Pihak rumah sakit mempertimbangkan berbagai alternatif, termasuk kemungkinan membangun rumah singgah di sekitar area masjid rumah sakit. Namun hingga kini masih terkendala keterbatasan lahan.

Asrul bahkan membuka peluang bagi RKC untuk ikut memberikan masukan terkait lokasi yang dianggap layak agar pembangunan rumah singgah bisa dipercepat.

BACA JUGA : RSUD NTB Lunas Bayar Utang Rp91,4 Miliar, RKC: Jangan Sampai Nakes dan Pelayanan Jadi Korban

Dalam penjelasan yang cukup panjang, Asrul juga membeberkan bagaimana rumah sakit mampu melunasi utang Rp91,45 miliar tanpa menarik utang baru.

Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan murni dari pendapatan rumah sakit dalam empat bulan terakhir yang mencapai sekitar Rp218,8 miliar.

“Dari total pendapatan itu, Rp91,45 miliar digunakan untuk melunasi utang. Sisanya sekitar Rp127 miliar masih digunakan untuk operasional rumah sakit, termasuk pembayaran hak-hak tenaga kesehatan,” jelasnya.

Ia meminta publik memahami bahwa sistem keuangan rumah sakit berbeda dengan OPD biasa. Rumah sakit tidak memiliki kepastian anggaran tahunan seperti instansi pemerintah lainnya karena sangat bergantung pada klaim BPJS.

“Rumah sakit itu cash flow-nya bergerak per bulan. Klaim bulan Mei misalnya baru dibayar bulan Juni. Jadi kemampuan keuangan baru benar-benar bisa dihitung bulan berikutnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa target pendapatan rumah sakit tahun 2026 sebesar Rp700 miliar masih berupa proyeksi. Realisasinya sangat bergantung pada klaim layanan kesehatan setiap bulan.

Karena itu, manajemen rumah sakit harus sangat berhati-hati dalam mengatur pengeluaran agar tidak kembali terjebak utang.

Asrul menjelaskan bahwa sebagian besar utang RSUD NTB berasal dari kebutuhan obat-obatan habis pakai dan operasional rumah sakit lainnya.

Menurutnya, pembayaran terhadap perusahaan penyedia obat tidak bisa ditunda terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayanan kesehatan.

“Kalau obat-obatan tidak dibayar tepat waktu, maka perusahaan bisa menghentikan distribusi. Padahal rumah sakit sangat membutuhkan mereka,” ujarnya.

Karena itu, pelunasan utang dianggap penting agar rumah sakit kembali memiliki ruang fiskal untuk mengatur keuangan dengan lebih sehat.

“Sekarang kita sudah tidak punya beban utang kontraktual sebesar itu lagi, sehingga pengelolaan keuangan bisa lebih baik,” katanya.

Menjawab kekhawatiran soal potensi anggaran politik, Asrul membantah keras tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan rumah sakit berada dalam pengawasan ketat berbagai lembaga seperti BPK, Inspektorat, hingga KPK.

“Pemeriksaannya sangat detail. Kalau kami bermain-main, itu sama saja menyusahkan diri sendiri,” tegasnya.

Terkait pending klaim BPJS, Asrul mengakui bahwa angka pending di RSUD NTB memang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

“Kalau secara global sekitar 6 persen, di RSUD NTB bisa 8 sampai 10 persen,” katanya.

Namun ia menegaskan bahwa pending bukan berarti klaim hilang, melainkan hanya tertunda karena membutuhkan perbaikan atau kelengkapan dokumen.

Menurutnya, pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya langsung dilakukan begitu dana klaim diterima rumah sakit.

“Begitu cair, paling lambat satu atau dua hari langsung kami bayarkan,” jelasnya.

Direktur RSUD NTB juga menjelaskan bahwa sistem pembagian jasa pelayanan dilakukan melalui sistem informasi yang sudah disepakati bersama.

Ia mengakui bahwa membangun sistem tersebut tidak mudah karena melibatkan ribuan pegawai dan lebih dari 10.600 jenis tindakan medis yang harus diatur.

“Ini tantangan besar karena ada ribuan tindakan medis yang harus disesuaikan dengan regulasi dan sistem pembagian jasa,” katanya.

Menurutnya, persoalan pending klaim sebenarnya juga berkaitan langsung dengan ketepatan diagnosis dan kelengkapan data medis yang dibuat tenaga kesehatan.

“Kalau diagnosis tidak tepat atau data dukungnya kurang, BPJS tidak akan menyetujui klaimnya,” ujarnya.

Karena itu, rumah sakit ke depan akan memperkuat digitalisasi dan sistem aplikasi untuk memperbaiki manajemen klaim.

Dalam penjelasannya, Asrul juga membenarkan bahwa komposisi jasa pelayanan memang mengalami perubahan sejak 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, maksimal 40 persen anggaran layanan dapat digunakan untuk jasa pelayanan, sementara 60 persen digunakan untuk operasional.

Namun dalam praktiknya, jasa pelayanan di RSUD NTB sempat turun menjadi 25 persen karena tekanan kondisi keuangan rumah sakit.

“Dulu 40 persen, kemudian turun jadi 25 persen. Saat Plt Direktur sempat naik satu persen,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan pihak manajemen berkomitmen menaikkan kembali persentase jasa pelayanan secara bertahap hingga mendekati ideal.

“Kalau operasional semakin efisien dan tidak ada utang lagi, maka jasa pelayanan pasti bisa meningkat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa bagian jasa yang diterima manajemen tidak sampai 10 persen dan prioritas utama tetap diberikan kepada tenaga pelayanan.

Asrul turut menjelaskan tingkat kemandirian keuangan RSUD NTB yang menurutnya cukup tinggi dibanding banyak rumah sakit pemerintah lainnya.

Dengan target pendapatan Rp700 miliar dan dukungan APBD sekitar Rp68 miliar untuk gaji PNS, tingkat kemandirian rumah sakit disebut bisa mencapai 98 persen.

“Kalau di beberapa rumah sakit hanya 60 sampai 70 persen, RSUD NTB bisa mencapai 98 persen. Artinya kemampuan rumah sakit mengelola keuangannya sebenarnya cukup baik,” jelasnya.

Menurutnya, setelah utang besar berhasil dilunasi, rumah sakit kini memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk meningkatkan pelayanan, fasilitas, hingga investasi alat kesehatan.

Korlap Aksi Jilid II RKC, Juwaedin
Korlap Aksi Jilid II RKC, Juwaedin

Dalam dialog tersebut, Koordinator Lapangan aksi, Juwaedin, turut mempertanyakan adanya dugaan permainan dalam penjadwalan operasi pasien.

Menurutnya, banyak pasien yang mengalami penundaan operasi berulang kali tanpa kepastian jadwal, sehingga sangat merugikan masyarakat, terutama pasien dari luar daerah dan keluarga tidak mampu.

Ia menduga ada permainan dalam penentuan status operasi SITO dan elektif.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD NTB mengakui bahwa persoalan tersebut memang terjadi di beberapa kasus.

“Untuk operasi ada yang sifatnya SITO dan ada yang elektif. SITO itu harus segera dilakukan, sementara elektif dijadwalkan,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa keterbatasan kamar rawat inap dan padatnya jadwal dokter menjadi salah satu penyebab sering terjadinya penundaan operasi.

Namun Iskar menegaskan bahwa apabila ada praktik pengaturan status operasi demi kepentingan tertentu, maka hal tersebut harus ditindak tegas.

“Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena tidak punya akses atau kedekatan dengan orang dalam rumah sakit,” tegasnya.

Di akhir dialog, baik pihak RKC maupun manajemen RSUD NTB sama-sama sepakat bahwa digitalisasi sistem rumah sakit menjadi kebutuhan mendesak.

RKC bahkan mendorong agar sistem klaim BPJS ke depan mampu menekan angka pending hingga di bawah 5 persen.

Menurut Iskar, sistem digital yang transparan akan membantu rumah sakit meningkatkan pemasukan klaim sekaligus memperbaiki kesejahteraan tenaga kesehatan.

Menutup dialog, Iskar mengapresiasi keterbukaan Direktur RSUD NTB yang dinilai cukup progresif dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan publik.

Namun ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga pembuktian nyata.

“Terus terang saya mengapresiasi langkah cepat dan penjelasan progresif yang disampaikan direktur. Tapi akan lebih baik lagi bila seluruh yang disampaikan benar-benar direalisasikan satu per satu, sehingga RSUD NTB benar-benar sehat, transparan, dan mampu bersaing,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *