banner 728x250

Kasus besar di Lombok Timur, RKC Laporkan PT Autore ke Kejati NTB

Foto : Ketua umum RKC dan Korlap Aksi RKC saat menyerahkan laporan ke kejati NTB

banner 120x600
banner 468x60

Mataram |isnews.net| – Gelombang perlawanan terhadap aktifitas PT Autore Pearl Culture (APC) di perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, memasuki babak baru. Ruang Kita Center (RKC) resmi melaporkan perusahaan budidaya mutiara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut, pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara dan masyarakat pesisir.

Laporan bernomor 003/RKC/VII/2026 yang disampaikan pada 16 Juli 2026 itu tidak hanya berisi pengaduan, tetapi juga dilengkapi kajian akademik, telaah dokumen, serta temuan lapangan yang menurut RKC menunjukkan adanya persoalan serius terkait legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Sorotan utama diarahkan pada dugaan pemanfaatan ruang laut di kawasan Blok D seluas sekitar 174,95 hektare yang disebut belum memenuhi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). RKC juga mengungkap adanya surat peringatan dan pembinaan dari instansi pemerintah, namun aktivitas perusahaan diduga tetap berlangsung sehingga memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti di sana, RKC meminta Kejati NTB membongkar dugaan ketidaksesuaian kegiatan perusahaan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sekaligus memeriksa legalitas dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Menurut RKC, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya dapat meluas menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir. Kajian yang mereka lampirkan menyebut adanya potensi kerusakan terumbu karang, penurunan kualitas perairan, sedimentasi, hingga melemahnya daya dukung lingkungan yang dapat meninggalkan kerugian ekologis dalam jangka panjang.

Masyarakat pesisir juga disebut menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Nelayan diduga kehilangan ruang tangkap, biaya melaut meningkat, hasil tangkapan menurun, dan potensi konflik pemanfaatan ruang laut semakin besar. Berdasarkan pendekatan Net Present Value (NPV), RKC memperkirakan potensi kerugian ekonomi masyarakat mencapai miliaran rupiah, di luar kerugian ekologis yang nilainya juga diperkirakan sangat besar.

Dalam laporannya, RKC mendesak Kejati NTB melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, hingga dugaan transparansi asal-usul hasil produksi mutiara dari kawasan yang dipersoalkan. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan audit legalitas, audit lingkungan, dan audit rantai pasok.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, RKC meminta seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama PT Autore Pearl Culture. Pada 2025, aktivitas perusahaan di kawasan Blok D Sekaroh juga menjadi sorotan publik terkait legalitas pemanfaatan ruang laut dan dugaan ekspor mutiara dari area yang dipersoalkan. Saat itu, PT Autore membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan operasionalnya berlandaskan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diterbitkan pada 2012.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati NTB. Akankah laporan ini berujung pada pengungkapan dugaan pelanggaran besar di pesisir Sekaroh, atau justru berhenti sebagai tumpukan berkas di meja penyidik? Masyarakat menanti pembuktian melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *