Lombok Barat |isnews.net| – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi senyap yang digelar KPK, sementara tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, diterbangkan ke Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan membawa tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Lombok Barat.
Selain mengamankan para pihak, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan KPK.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang melibatkan Bupati Lombok Barat dan berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, lembaga antirasuah masih mendalami konstruksi perkara dan belum menetapkan ataupun mengumumkan pihak-pihak yang berstatus tersangka.
Terungkapnya dugaan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang sejak KPK menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi.
Penyegelan dua ruangan strategis itu sebelumnya memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mengaitkannya dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Lombok Barat. Namun, saat itu KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tindakan penyegelan tersebut.
Kini, melalui pernyataan resmi KPK, arah penyelidikan mulai terbuka. Dugaan korupsi disebut berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang menjadi objek penyidikan.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik kini menanti pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi perkara, identitas tersangka, serta nilai dugaan kerugian atau gratifikasi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan kepala daerah aktif dan berpotensi membuka dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat. Perkembangan selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan KPK yang masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.


















