LOMBOK TENGAH |isnews.net| — Keamanan investasi dan kepastian hukum kembali menjadi sorotan serius di kawasan selatan Kabupaten Lombok Tengah. Kali ini, dugaan aksi pengerusakan kembali terjadi di kawasan Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, pada Selasa, 25 Agustus 2026, siang hari.
Pagar lahan milik Santrian yang dikerjakan oleh PT Issindo dilaporkan mengalami pengerusakan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan warga setempat. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi dunia usaha, khususnya investor yang hendak menanamkan modal di sektor pariwisata di wilayah selatan Lombok Tengah.
Aksi itu bukan sekadar persoalan pagar. Bagi pelaku usaha, kejadian tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: jaminan keamanan investasi, kepastian hukum, perlindungan aset, serta keberanian aparat dalam menindak setiap tindakan yang diduga melanggar hukum.

Dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial melalui salah satu akun Facebook Apta Purna Wira, terlihat dengan jelas wajah orang yang melakukan pengerusakan dengan sejumlah orang berada di lokasi dan melakukan tindakan terhadap pagar lahan. Pihak PT Issindo menyatakan bahwa rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat membantu aparat dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Direktur PT Issindo, Iskar, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar waktu Dzuhur. Menurut keterangannya, sejumlah orang yang identitas dan asalnya masih perlu dipastikan datang secara berbondong-bondong ke area proyek pembangunan pagar lahan milik Santrian.
“Team kami sedang mengerjakan pembangunan pagar panel beton. Tiba-tiba sejumlah orang datang mendekati area proyek dan melakukan pengerusakan terhadap pagar panel yang telah kami kerjakan,” ujar Iskar dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kejadian 25 Agustus 2026 ini bukan insiden pertama yang dialami pihaknya selama mengerjakan proyek pemagaran lahan tersebut.
Justru, menurut Iskar, rentetan persoalan telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Pada Januari 2025, misalnya, terjadi dugaan pengerusakan terhadap patok BPN di lahan Santrian. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah dan pada akhirnya diselesaikan melalui perdamaian.
Belum selesai persoalan tersebut, pada Februari 2025 kembali terjadi dugaan pengancaman, penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta pengerusakan yang dilakukan oleh warga setempat. Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada aparat kepolisian Polres Lombok Tengah pada saat itu.
Namun, menurut Iskar, hingga saat ini pihaknya belum melihat perkembangan penanganan yang dianggap memadai terhadap perkara tersebut.
“Kasusnya sudah dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap pelaku dan belum sampai pada proses persidangan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, semakin membuat situasi di lapangan menjadi tidak nyaman. Para pekerja yang menginap dan bekerja di sekitar lokasi proyek disebut kerap mendapatkan intimidasi.
Dampaknya bukan hanya persoalan psikologis. Proyek juga ikut terganggu karena sebagian pekerja memilih tidak kembali bekerja akibat merasa tidak aman.
“Banyak tukang kami yang akhirnya tidak berani kembali bekerja. Ini tentu menghambat pekerjaan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” katanya.
Selain dugaan intimidasi, Iskar juga mengungkap adanya kehilangan dan dugaan pencurian yang terjadi selama proyek berlangsung. Bahkan, pagar pasangan bata yang telah selesai dikerjakan disebut pernah dirusak dan dirobohkan oleh pihak yang hingga kini belum diketahui secara pasti identitasnya.
Situasi semakin memanas pada Agustus 2026.
Pada 13 Agustus 2026, pagar panel beton yang baru saja dipasang dilaporkan kembali mengalami pengerusakan pada malam hari. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Praya Barat.

Belum genap dua pekan, pengerusakan kembali terjadi.
Kali ini, aksi berlangsung secara terang-terangan pada siang hari, tepatnya 25 Agustus 2026. Pihak PT Issindo menilai pengulangan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan di sekitar lokasi proyek bukan lagi perkara kecil.
Atas kejadian tersebut, PT Issindo akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengerusakan kepada Polresta Lombok Tengah.
Laporan tersebut tercatat dalam STTP/419/VIII/2026/SPKT/RESTA LOTENG/POLDA NTB, tertanggal 25 Agustus 2026.
Iskar berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara serius, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, memeriksa para saksi, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, rekaman video yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk mengungkap peristiwa tersebut karena terlihat jelas siapa-siapa yang melakukan pengerusakan dan siapa-siapa yang berada di area kejadian yang memprovokasi.
“Kami melihat dalam potongan video itu terdapat wajah orang-orang yang berada di lokasi. Kami berharap aparat dapat segera mengidentifikasi, memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Bagi PT Issindo, persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian berulang, baik secara material maupun nonmaterial. Kerusakan pekerjaan harus diperbaiki, waktu pengerjaan terganggu, over head berkali-kali, tenaga kerja menjadi tidak nyaman, sementara perusahaan juga harus menanggung biaya tambahan akibat kondisi lapangan yang tidak kondusif.
Namun persoalan yang lebih besar adalah dampaknya terhadap citra investasi kawasan selatan Lombok Tengah.
Wilayah selatan Lombok Tengah selama ini digadang-gadang sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pariwisata. Potensi alam, pantai, perbukitan, serta peluang ekonomi yang besar seharusnya menjadi magnet bagi investor.

Tetapi potensi tersebut akan kehilangan daya tarik apabila persoalan konflik lahan dan penyerobotan lahan hak milik sah orang lain, intimidasi, pengerusakan dan ketidakpastian hukum terus berulang.
Karena itu, Iskar menyampaikan pandangan yang cukup keras berdasarkan pengalaman pihaknya sejak 2024 hingga sekarang.
Menurutnya, investor yang hendak masuk ke kawasan selatan Lombok Tengah perlu berpikir berkali-kali apabila persoalan keamanan dan kepastian hukum tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Dengan pengalaman kami sejak 2024 sampai sekarang, kami melihat bagian selatan Lombok Tengah masih sulit untuk maju apabila kondisi seperti ini terus terjadi. Menurut kami, investor perlu mempertimbangkan secara matang sebelum berinvestasi, terutama di sektor pariwisata,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap masa depan pariwisata Lombok Tengah.
Sebab investasi tidak hanya membutuhkan tanah dan modal. Investor membutuhkan kepastian hukum, keamanan pekerja, perlindungan aset dan keberadaan negara yang mampu memberikan rasa aman.
Di sisi lain, Iskar juga menegaskan bahwa pihak Santrian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas seluruh lahan-lahan yang menjadi lokasi persoalan. Menurut keterangannya, selama ini pihak Santrian juga telah berupaya menghindari konflik dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, termasuk memberikan tali asih kepada masyarakat.
Namun, apabila setelah berbagai upaya tersebut masih terjadi aksi pengerusakan dan intimidasi, maka persoalan tersebut menurutnya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, tentu ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Jangan melakukan tindakan sendiri, apalagi melakukan pengerusakan,” tegasnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aksi tersebut. Investor berhak mendapatkan perlindungan. Pekerja berhak merasa aman. Pemilik lahan berhak mendapatkan kepastian hukum.
Dan negara memiliki kewajiban memastikan hukum tidak kalah oleh tekanan massa.
Jika benar terdapat bukti kuat sebagaimana disebutkan pihak pelapor, maka kasus ini semestinya menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan pengerusakan, intimidasi, ancaman maupun kekerasan akan diproses berdasarkan hukum, tanpa melihat siapa pelakunya.
Sebab jika persoalan semacam ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya pagar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan investor terhadap Lombok Tengah.
Dan apabila kepercayaan itu hilang, maka bukan tidak mungkin investor akan memilih mundur, memindahkan modalnya ke daerah lain, atau berpikir berkali-kali sebelum menginjakkan kaki di kawasan selatan Lombok Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekar Sari telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan pengerusakan tersebut. Namun, belum terdapat tanggapan yang diterima.
Pihak PT Issindo menyatakan akan menunggu proses hukum dan kerja nyata aparat dalam menangani seluruh persoalan yang selama ini mereka alami.
Kini publik menunggu satu hal yang sangat penting: “Apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak, atau aksi pengerusakan akan kembali berulang karena para pelakunya merasa tidak tersentuh?”
Jawaban aparat terhadap kasus ini akan menjadi salah satu ukuran penting tentang seberapa serius Lombok Tengah membangun iklim investasi yang aman, tertib dan berkeadilan.


















