DOMPU, IS NEWS.NET – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Seorang putra asli Kecamatan Kempo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu, agar tidak bersikap pasif dan segera mengusut tuntas dugaan praktik yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.
Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat yang berhak justru bisa kehilangan akses terhadap BBM subsidi.
“Kalau benar praktik ini terjadi, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya kepada Media Dinamika Global, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu isu berkembang semakin luas.
“Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Putra asli Kempo itu juga mendesak Kapolsek Kempo dan Kapolres Dompu segera turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, pemesan, agen, maupun pihak lain, harus diperiksa apabila terdapat bukti yang cukup.
Ia menambahkan, sikap diam aparat terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” katanya.
Ia juga menyatakan akan melaporkan secara resmi persoalan tersebut ke Polda NTB agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.
“Kami hanya meminta satu hal, tegakkan hukum secara adil. Jika dugaan ini terbukti, jangan ada kompromi. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi |


















