Jakarta | isnews.net |Sebuah babak baru hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat resmi dimulai. Kedua negara akhirnya menyepakati kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disebut-sebut sebagai terobosan besar dalam upaya memperkuat arus perdagangan bilateral.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pemerintah AS, disebutkan bahwa Indonesia akan menghapus 99% hambatan tarif terhadap produk-produk asal Negeri Paman Sam, termasuk barang industri, pangan, dan hasil pertanian. Sebagai timbal balik, Amerika Serikat akan memangkas bea masuk terhadap barang asal Indonesia dari 32% menjadi hanya 19%.
Namun, isi kesepakatan ini tak hanya soal tarif. Perjanjian juga menyentuh isu-isu struktural penting, termasuk penghapusan hambatan non-tarif oleh Indonesia. Pemerintah RI dikabarkan sepakat menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang asal AS, menghilangkan ketentuan tertentu soal sertifikasi, pelabelan, dan inspeksi pra-pengapalan—sebuah kelonggaran besar bagi pelaku industri AS yang selama ini mengeluhkan rumitnya regulasi di tanah air.
Dalam ranah ekonomi digital, kesepakatan ini juga membuka pintu baru. Indonesia akan menghapus pos tarif untuk produk digital, memberikan izin transfer data pribadi ke AS, dan mendukung moratorium permanen WTO terhadap bea masuk atas transmisi elektronik. Langkah ini dinilai akan memperkuat arus layanan digital, e-commerce, serta kolaborasi teknologi lintas negara.
Namun yang paling menyita perhatian publik adalah klausul tentang pelonggaran ekspor mineral penting dan komoditas industri ke Amerika Serikat. Banyak yang menafsirkan poin ini sebagai sinyal bahwa Indonesia siap melonggarkan larangan ekspor mineral mentah, yang selama ini menjadi kebijakan strategis nasional.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, menegaskan bahwa pemahaman itu keliru. Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang secara tegas melarang ekspor mineral mentah.
“Tidak ada rencana untuk mencabut larangan ekspor mineral mentah. Yang dimaksud dalam perjanjian adalah produk hasil olahan dari smelter dalam negeri. Kita ingin ekspor tetap bernilai tambah tinggi,” ujar Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7).
Pemerintah Indonesia, menurut Seto, tetap konsisten menjalankan hilirisasi sebagai strategi utama menuju kemandirian industri nasional. Artinya, mineral seperti nikel, bauksit, dan tembaga tetap tidak akan diekspor dalam bentuk mentah, tetapi melalui rantai nilai industri yang lebih panjang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi dalam negeri.
Kesepakatan ART ini masih dalam tahap kerangka kerja dan diperkirakan akan melalui proses harmonisasi regulasi serta ratifikasi di kedua negara. Kendati demikian, para pelaku usaha menyambut positif inisiatif ini, yang diyakini dapat memperluas pasar ekspor Indonesia ke AS, sekaligus membuka ruang investasi baru dari sektor teknologi, logistik, dan pengolahan mineral.
Prof. Sri Adiningsih, Guru Besar Ekonomi UGM dan mantan Ketua Wantimpres, mengapresiasi prinsip reciprocity dalam kesepakatan ini: “Kunci dari kerja sama semacam ini adalah keseimbangan. Kalau Indonesia membuka 99% hambatan, maka AS menurunkan tarif secara signifikan. Ini fair. Tapi pengawasan implementasinya harus ketat.”
Dr. Faisal Basri, ekonom senior Universitas Indonesia, menyambut positif kesepakatan ini namun mengingatkan pemerintah agar tetap berhati-hati: “Pembukaan pasar harus dibarengi dengan strategi memperkuat daya saing industri dalam negeri. Jika tidak, kita hanya akan menjadi pasar bagi produk luar, bukan pemain utama.”
Sementara itu, ekonom INDEF Dr. Eko Listiyanto menyoroti aspek digital dan data: “Penghapusan tarif digital dan pembukaan transfer data adalah pedang bermata dua. Potensi ekonomi digital besar, tapi perlindungan data dan pelaku lokal juga harus diperkuat agar tidak timpang.”
Meski dibayangi kekhawatiran tentang terbukanya dominasi produk asing, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua langkah diambil dengan prinsip timbal balik dan kepentingan nasional. Dalam dunia yang semakin terintegrasi secara ekonomi, kesepakatan seperti ini dinilai perlu untuk menjaga daya saing Indonesia di panggung global.
Baca Juga “
Turut Meramaikan Pusat Kota Mataram: Exist Hotel Hadirkan Kenyamanan dan Gaya
Desakan Masyarakat NTB Menguat: Legalkan Seluruh Tambang Rakyat, Jangan Hanya Satu!
“Jangan Berinvestasi Pariwisata di Lombok Tengah”: Seruan atau Himbauan?
Jasa Pelayanan Dikuras, Nakes RSUP NTB Hanya Kebagian Receh
6 Tahun Bhayangkara Magazine: Meneguhkan Komitmen di Tengah Derasnya Arus Digital


















