SUMBAWA BARAT, ISNEWS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumbawa Barat. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) menjadi organisasi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar, yakni kelebihan pembayaran proyek yang belum dipulihkan mencapai Rp2,598 miliar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang dikelola dinas tersebut.
BPK menemukan berbagai kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tetapi pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp625,95 miliar dengan realisasi mencapai Rp560,82 miliar atau sekitar 89,59 persen.
Dari jumlah tersebut, belanja terbesar berada pada sektor gedung, bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi yang mencapai lebih dari Rp435 miliar.
Namun di balik tingginya realisasi anggaran tersebut, BPK menemukan 24 paket pekerjaan pada enam perangkat daerah yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Nilai total ketidaksesuaian pekerjaan mencapai Rp3,433 miliar. Hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp578 juta yang disetor kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,855 miliar yang belum dipulihkan.
Dari seluruh perangkat daerah yang diperiksa, Dinas PUPR menyumbang sekitar 91 persen dari total sisa kelebihan pembayaran, yakni sebesar Rp2,598 miliar. Temuan terbesar berasal dari sejumlah proyek rekonstruksi jalan yang dikelola PUPR.
Pada proyek Rekonstruksi Jalan Fajar–Mataliyang, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp479,68 juta.
Sementara pada Rekonstruksi Jalan SJN–Reban Batu, ditemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi senilai Rp335,20 juta.
Temuan juga muncul pada Rekonstruksi Jalan Paket 13 Kecamatan Sekongkang dengan nilai lebih bayar sekitar Rp283,65 juta, Paket 4 Desa Talonang sebesar Rp408,43 juta, serta Paket 2 Desa Tonggo–Desa Kangkung mencapai Rp406,07 juta.
Tidak hanya proyek jalan, pembangunan Rumah Dinas RSUD Asy-Syifa’ Taliwang juga tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp96,67 juta yang belum dikembalikan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, yang mengharuskan pembayaran dilakukan hanya atas pekerjaan yang benar-benar selesai sesuai kualitas, kuantitas, dan spesifikasi kontrak.
Dalam laporan itu, BPK menyebut permasalahan terjadi karena pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak belum berjalan optimal.
Selain itu, proses penagihan kelebihan pembayaran kepada penyedia belum dilakukan secara maksimal sehingga dana miliaran rupiah masih belum kembali ke kas daerah.
BPK juga mencatat para penyedia telah menandatangani berita acara klarifikasi dan menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun hingga laporan diterbitkan, seluruh pengembalian tersebut belum direalisasikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa Barat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR segera menagih pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2,598 miliar.
Rekomendasi serupa juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp159,91 juta serta RSUD Asy-Syifa’ Taliwang sebesar Rp96,67 juta.
Selain pemulihan kerugian daerah, BPK juga meminta agar sistem pengawasan dan pengendalian proyek diperkuat sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Temuan ini menjadi sorotan karena Dinas PUPR merupakan perangkat daerah yang mengelola anggaran pembangunan terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Di tengah harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang berkualitas, hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan masih adanya proyek yang dibayar penuh meski pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kontrak.
Hingga kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, memastikan seluruh kelebihan pembayaran dipulihkan, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti lalai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)


















