Mataram |isnews.net| – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat membongkar temuan serius dalam pengelolaan keuangan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Ratusan juta rupiah dana cashback dari penyedia barang dan jasa ternyata tidak langsung masuk ke Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melainkan lebih dahulu diterima oleh seorang staf tim kerja sarana dan prasarana (sarpras) berinisial HHA.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2025.
BPK mencatat, sepanjang 2025 RSUD Provinsi NTB merealisasikan belanja BLUD sebesar Rp632,17 miliar, atau 83,74 persen dari total anggaran senilai Rp754,92 miliar. Dari hasil uji petik terhadap transaksi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal senilai Rp7,56 miliar, auditor menemukan adanya praktik pemberian cashback oleh sejumlah penyedia kepada pihak rumah sakit.
Nilai cashback yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp677.142.676.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil konfirmasi auditor kepada HHA, cashback tersebut diberikan oleh para penyedia dengan nilai bervariasi, berkisar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi pengadaan.
Tak berhenti di situ, BPK juga melakukan konfirmasi kepada sembilan penyedia barang dan jasa. Hasilnya memperkuat temuan auditor. Para penyedia mengakui bahwa setelah menerima pembayaran dari RSUD Provinsi NTB, mereka menyerahkan uang cashback tersebut secara tunai kepada HHA.
Namun aliran uang ratusan juta rupiah itu tidak pernah dilaporkan kepada Bendahara Penerimaan BLUD. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai Pendapatan Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah, padahal sesuai ketentuan seluruh cashback, potongan harga, bonus maupun keuntungan lain yang timbul dari pengadaan pemerintah merupakan hak pemerintah daerah dan wajib disetor ke kas daerah atau kas BLUD.
Ironisnya, dana sebesar Rp677 juta itu baru disetorkan ke Kas BLUD RSUD Provinsi NTB pada 16 Mei 2026, setelah proses pemeriksaan BPK sedang berlangsung. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan internal serta mekanisme pengendalian dalam pengelolaan keuangan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa setiap penerimaan yang berasal dari mekanisme pengadaan pemerintah tidak boleh dikuasai atau dikelola di luar sistem keuangan resmi. Seluruh penerimaan wajib dicatat sebagai pendapatan yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan RSUD Provinsi NTB. Selain menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan, kasus tersebut juga mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut hanya berakhir sebagai catatan administrasi, atau berkembang menjadi penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan negara.


















