DOMPU, IS NEWS.NET – Laporan dugaan tunggakan pembayaran 74 dus bibit jagung senilai Rp155,4 juta yang menyeret Kepala Desa Mbuju, Sulaiman, kembali memanas. Hampir dua tahun berjalan, pelapor Taajudin mempertanyakan kepastian hukum perkara tersebut.
Taajudin menyebut, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak terlapor disebut telah mengakui menerima bibit dan menyatakan kesediaan menyelesaikan pembayaran. Namun, dari total nilai yang dipersoalkan, baru sekitar Rp27 juta yang disebut telah dikembalikan.
Sementara sisa kewajiban dijanjikan lunas paling lambat Maret 2026. Kini sudah Agustus, tetapi menurut Taajudin, penyelesaian tersebut belum juga terealisasi.
“Kalau bukti sudah ada dan proses hampir dua tahun, apa lagi yang ditunggu,” tegas Taajudin kepada wartawan, Senin (9/8/2026). Ia meminta polisi tidak membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
Tak hanya soal pembayaran, Taajudin juga mengaku mendapat dugaan ancaman ketika berupaya menghadirkan sejumlah petani yang disebut mengetahui perkara tersebut sebagai saksi. Ia meminta kepolisian turun tangan dan memastikan proses pemeriksaan saksi berjalan sesuai prosedur.
Kini desakan diarahkan langsung kepada Polres Dompu. Taajudin meminta dalam 1×24 jam ada langkah konkret terhadap perkara tersebut – memeriksa pihak-pihak terkait, mendalami keterangan saksi dan menentukan arah proses hukum berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang cukup bukti, proses. Kalau belum, lakukan pendalaman. Jangan diam. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkasnya.
Polres Dompu belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan. (RED)


















