banner 728x250

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Sebelum Terlambat; KBLI 2025 Resmi Menggantikan KBLI 2020

KBLI 2025
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta |isnews.net| – Dunia usaha sempat dibuat tegang setelah pemerintah resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Banyak pelaku usaha khawatir izin usaha mereka bakal tidak berlaku, harus mengurus ulang NIB, bahkan takut terkena hambatan administrasi baru di sistem OSS.

Namun di tengah kepanikan itu, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan: izin lama dipastikan tetap aman dan sebagian besar penyesuaian akan dilakukan otomatis oleh sistem.

banner 325x300

Kepastian tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi KBLI 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap struktur klasifikasi usaha nasional, termasuk menyesuaikan dunia bisnis Indonesia dengan perkembangan ekonomi digital global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak otomatis memaksa pelaku usaha mengurus izin baru.

“Penyesuaian ada yang dilakukan secara otomatis dalam sistem OSS. Pelaku usaha juga bisa menyesuaikan terhadap regulasi yang ada,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Realisasi Investasi Triwulan I 2026 dan Implementasi KBLI 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu sekaligus meredam kekhawatiran ribuan perusahaan yang selama beberapa bulan terakhir mulai mempertanyakan nasib izin usaha mereka setelah muncul kabar perubahan kode KBLI.

Di balik perubahan ini, pemerintah ternyata tidak sekadar mengganti nomor kode usaha. KBLI 2025 disebut sebagai pembaruan paling besar dalam sistem klasifikasi usaha Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari https://www.bps.go.id, jika sebelumnya banyak jenis usaha masih digabung dalam kategori umum, kini pemerintah mulai memecahnya menjadi lebih spesifik dan modern.

Aktivitas seperti content creator, podcast, streaming digital, kecerdasan buatan atau AI, perdagangan karbon, carbon capture, hingga platform digital kini mulai memiliki klasifikasi tersendiri dalam KBLI 2025.

Artinya, negara mulai mengakui secara resmi model bisnis baru yang selama ini tumbuh pesat namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem administrasi usaha nasional.

Tak hanya itu, KBLI 2025 juga menyesuaikan diri dengan standar internasional terbaru, yakni ISIC Revision 5 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya, KBLI 2020 masih menggunakan standar ISIC Rev.4.

Perubahan ini berdampak besar terhadap struktur klasifikasi usaha nasional.

Beberapa kode lama dihapus, sebagian digabung, sementara lainnya dipecah menjadi beberapa kategori baru yang lebih rinci.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tabel konversi resmi untuk memudahkan proses penyesuaian antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.

“Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” jelas Amalia.

Ia menegaskan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap sah dan berlaku.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir izin yang dimiliki menjadi tidak sah,” tegasnya.

Namun di balik jaminan itu, ada fakta penting yang mulai menjadi perhatian kalangan bisnis.

Pemerintah ternyata akan melakukan penyesuaian data secara otomatis melalui sistem OSS dan AHU apabila perubahan hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi usaha.

Dengan kata lain, banyak data perusahaan nantinya bisa berubah sendiri di sistem tanpa harus melakukan perubahan anggaran dasar atau pengurusan ulang izin usaha.

Penyesuaian wajib baru dilakukan apabila terjadi perubahan substansi perusahaan, seperti:perubahan maksud dan tujuan usaha, perubahan ruang lingkup kegiatan, atau perubahan model bisnis utama perusahaan.

Jika tidak ada perubahan substansi, maka sistem OSS dan AHU akan melakukan konversi otomatis berdasarkan tabel KBLI terbaru.

Implementasi penuh KBLI 2025 sendiri ditargetkan selesai paling lambat 18 Juni 2026.

Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih akan digunakan secara paralel.

Artinya, sistem AHU dan OSS saat ini masih menerima proses perizinan menggunakan KBLI 2020 sambil menunggu migrasi penuh selesai dilakukan.

Di sisi lain, perubahan ini juga mulai memunculkan perhatian serius dari kalangan pengusaha karena KBLI berkaitan langsung dengan: OSS-RBA, NIB, izin usaha, LKPM, sertifikasi usaha, hingga tender proyek pemerintah.

Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada legalitas usaha, akses perizinan, hingga peluang mengikuti proyek tertentu.

Yang menarik, jumlah kategori usaha dalam KBLI 2025 juga bertambah.

Jika KBLI 2020 memiliki 21 kategori usaha dari A sampai U, maka KBLI 2025 kini memiliki 22 kategori usaha dari A sampai V.

Secara keseluruhan, struktur baru KBLI 2025 mencakup: 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Perubahan kode dalam KBLI 2025 juga tidak sesederhana pergantian angka.

BPS mengungkapkan ada tiga pola perubahan utama: one to one, yakni satu kode lama menjadi satu kode baru; one to many, yakni satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru; many to one, yakni beberapa kode lama digabung menjadi satu kode baru.

Situasi inilah yang membuat sebagian pelaku usaha mulai cemas karena khawatir bidang usaha mereka berubah tanpa disadari.

Terlebih, KBLI 2025 mulai diarahkan untuk mendukung ekonomi digital dan ekonomi hijau.

Pemerintah kini serius memasukkan sektor-sektor modern seperti: creator economy, startup digital, perdagangan karbon, energi terbarukan, jasa berbasis teknologi, hingga bisnis berbasis AI.

Banyak pihak menilai perubahan ini menjadi tanda bahwa pemerintah sedang menyiapkan fondasi baru bagi arah ekonomi Indonesia di masa depan.

Sebelumnya, KBLI 2025 resmi diundangkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025 dan mulai dirilis ke publik sehari setelahnya.

Pemerintah menyebut penyempurnaan KBLI dilakukan agar pencatatan aktivitas ekonomi Indonesia tetap relevan dengan perkembangan global, terutama transformasi digital dan isu perubahan iklim.

“Dengan adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama terkait implementasi, maka kita memiliki kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam berusaha. Seluruh proses terintegrasi melalui sistem OSS sehingga lebih efisien dan akuntabel,” tutup Amalia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *