banner 728x250

Akhirnya “Sang Abah” Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Abah Sumar Kini Jadi Tersangka

Foto : (kiri) salah satu mantan santri yang diduga telah mengalami pelecehan seksual oleh "abah" dan (kanan) sang abah Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat
banner 120x600
banner 468x60

LOMBOK TENGAH |isnews.net| — Babak baru kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, akhirnya terbuka. Polisi resmi menetapkan M. Imanuddin Sumar sebagai tersangka.

Penetapan itu menjadi perkembangan paling serius dalam perkara yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah bergerak ke ranah penyidikan dan status hukum mantan pimpinan ponpes itu berubah secara signifikan.

banner 325x300

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka,” kata Brata.

Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri teka-teki mengenai perkembangan terbaru perkara yang tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

Namun polisi belum membuka seluruh kartu.

M. Imanuddin Sumar masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengenai penahanan dan pasal yang akan disangkakan.

“Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan,” ujar Brata.

Artinya, perkara ini belum selesai. Justru memasuki fase yang jauh lebih menentukan.

Perjalanan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut. Setelah proses pendalaman, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 September 2026.

Kenaikan status menjadi penyidikan menunjukkan perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan yang lebih serius. Kini, dengan ditetapkannya M. Imanuddin Sumar sebagai tersangka, perhatian publik semakin tertuju pada bagaimana penyidik membongkar konstruksi perkara secara utuh.

Siapa yang menjadi korban? Apa rangkaian peristiwa yang diduga terjadi? Bukti apa yang telah dikantongi penyidik? Bagaimana keterangan para pihak? Dan pasal apa yang akhirnya akan digunakan?

Semua pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari kepolisian.

Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, tetapi pada saat yang sama proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka tentu bukan garis akhir. Justru setelah status tersangka ditetapkan, tantangan penyidik semakin berat. Polisi harus mampu membuktikan konstruksi perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Jika bukti-bukti yang dimiliki memang kuat, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Status seseorang, kedudukannya di masyarakat, latar belakang keagamaan, maupun pengaruh sosial tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.

Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman massa.

Di sinilah integritas aparat penegak hukum diuji.

Kasus dugaan kekerasan seksual memiliki sensitivitas yang sangat tinggi. Apalagi ketika perkara tersebut dikaitkan dengan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Pesantren selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat menimba ilmu, membentuk karakter, memperdalam agama, sekaligus membangun akhlak generasi muda.

Karena itu, jika benar terdapat dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, persoalannya bukan hanya menyangkut individu. Ada persoalan kepercayaan publik, perlindungan terhadap korban, serta tanggung jawab moral lembaga pendidikan.

Kini masyarakat menunggu langkah Polresta Lombok Tengah berikutnya.

Apakah tersangka akan ditahan?

Pasal apa yang akan dikenakan?

Apakah penyidik akan mengungkap secara transparan kronologi perkara?

Sejauh mana bukti-bukti telah dikantongi?

Dan yang paling penting, apakah proses hukum akan benar-benar membawa perkara ini sampai pada titik terang?

Pertanyaan tersebut sangat wajar muncul karena kasus dugaan kekerasan seksual tidak boleh ditangani setengah hati.

Korban, jika memang ada, membutuhkan perlindungan. Masyarakat membutuhkan kepastian. Dan institusi penegak hukum dituntut membuktikan bahwa hukum bekerja untuk semua orang.

Namun satu prinsip juga harus tetap berdiri kokoh, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Kesalahan atau tidaknya M. Imanuddin Sumar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

Karena itu, pemberitaan maupun reaksi publik harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tetapi penghormatan terhadap asas tersebut bukan berarti kasus boleh dibiarkan menggantung.

Kini nama M. Imanuddin Sumar telah masuk ke tahap baru dalam perkara tersebut.

Dari proses penyelidikan, kasus meningkat menjadi penyidikan pada 25 September 2026. Kurang lebih sebelas hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2026, polisi mengumumkan bahwa mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak sedang bermain-main dengan perkara yang mereka tangani.

Namun publik tidak cukup hanya diberi kabar bahwa seseorang telah menjadi tersangka.

Jika memang dugaan tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus ditegakkan sampai tuntas.

Jika masih ada fakta yang belum terungkap, penyidik harus membongkarnya.

Dan jika nantinya proses pembuktian menghasilkan kesimpulan berbeda, hukum pula yang harus menjadi penentu.

Sebab pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang seorang mantan pimpinan pondok pesantren yang kini berstatus tersangka.

Ini tentang keberanian hukum mengungkap kebenaran, perlindungan terhadap mereka yang rentan, dan kesanggupan negara memastikan bahwa tidak ada satu pun orang yang berada di atas hukum.

Babak baru telah dimulai. Kini masyarakat menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibuka sampai ke akar-akarnya, atau berhenti sebagai satu lagi perkara yang hanya ramai di awal lalu kehilangan jejak di tengah jalan?

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *